500 Sertifikat Tanah Gratis Disiapkan Pemkab Bengkalis

Selasa, 19 Agustus 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun ini menyiapkan sebanyak 500 sertifikat hak milik (SHM) tanah secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Program tersebut merupakan program lanjutan dimana pada tahun 2013 lalu telah dibagikan sebanyak 290 sertifikat gratis.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Bengkalis, Arjunaidi kepada wartawan belum lama ini. "Jumlah sertifikat gratis yang kita keluarkan tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini jumlahnya 500 sertifikat tanah gratis untuk warga yang tidak mampu," ujarnya.

Menurut Arjunaidia, program sertifikat tanah gratis tersebut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk diketahui program yang dibuat oleh Pemkab berbeda dengan Prona karena Prona murni progam nasional yang dikelola oleh BPN. "Jadi program sertifikat tanah gratis ini ada dua, prona yang berkala nasional dan proda yang berasal dari kita," ujarnya.

Untuk menentukan siapa-siapa saja warga yang berhak mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, menurut Arjunaidi sepenuhnya diserahkan ke pihak kecamatan. Nantinya dari pihak kecamatan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, untuk menetapan warga yang berhak mendapatkan program tersebut. "Yang pasti warga bersangkutan harus memiliki tanah baru bisa dibuatkan sertifikat gratisnya. Kewenangan siapa yang berhak tentu yang lebih kepala desa. Dia (kades,red) nanti yang menetapkan orang-orangya," kata Arjunaidi lagi.

Berdasarkan data yang diterima, sertifikasi hak milik tanah akan diberikan ke seluruh kecamatan secara adil disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Setiap kecamatan ada yang sama dan ada pula yang beda. Bengkalis misalnya tentu tidak sama dengan Rupat karena dari jumlah penduduk saja sudah berbeda. Jadi ada azaz proporsionalitas," katanya. (Bku)