BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun ini
menyiapkan sebanyak 500 sertifikat hak milik (SHM) tanah secara gratis kepada
masyarakat kurang mampu. Program tersebut merupakan program lanjutan dimana
pada tahun 2013 lalu telah dibagikan sebanyak 290 sertifikat gratis.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Bengkalis, Arjunaidi
kepada wartawan belum lama ini. "Jumlah sertifikat gratis yang kita keluarkan
tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini jumlahnya
500 sertifikat tanah gratis untuk warga yang tidak mampu," ujarnya.
Menurut Arjunaidia, program sertifikat tanah gratis tersebut bekerja sama
dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk diketahui program yang dibuat
oleh Pemkab berbeda dengan Prona karena Prona murni progam nasional yang
dikelola oleh BPN. "Jadi program sertifikat tanah gratis ini ada dua, prona
yang berkala nasional dan proda yang berasal dari kita," ujarnya.
Untuk menentukan siapa-siapa saja warga yang berhak mendapatkan sertifikat
tanah secara gratis, menurut Arjunaidi sepenuhnya diserahkan ke pihak
kecamatan. Nantinya dari pihak kecamatan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah
Desa, untuk menetapan warga yang berhak mendapatkan program tersebut. "Yang
pasti warga bersangkutan harus memiliki tanah baru bisa dibuatkan sertifikat
gratisnya. Kewenangan siapa yang berhak tentu yang lebih kepala desa. Dia
(kades,red) nanti yang menetapkan orang-orangya," kata Arjunaidi lagi.
Berdasarkan data yang diterima, sertifikasi hak milik tanah akan diberikan ke
seluruh kecamatan secara adil disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Setiap
kecamatan ada yang sama dan ada pula yang beda. Bengkalis misalnya tentu tidak
sama dengan Rupat karena dari jumlah penduduk saja sudah berbeda. Jadi ada azaz
proporsionalitas," katanya. (Bku)