
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Polres Bengkalis telah menetapkan
dan menahan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit
karet senilai Rp6,1 miliar di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Bengkalis tahun anggaran 2013.
Penyidik menetapkan TMZ sebagai tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain TMZ (52), penyidik juga menahan empat PNS Disbunhut Bengkalis lainnya,
yakni SWD (41) selaku Ketua Tim penghitung dan penerima bibit (barang), UB (51)
anggota, NZ (53) anggota dan HD (32). Kemudian SR (34), Direktur CV Alino Putra
Rupat selaku perusahan pemenang tender.
Berdasarkan jumlah barang yang diserahkan, proyek pengadaan karet okulasi tahun
anggaran 2013 senilai Rp6,1 miliar lebih itu, telah merugikan negara Rp500
juta. Sesuai kontrak seharusnya CV Alino Putra Rupat selaku rekanan menyediakan
bibit karet okulasi sebanyak 500 ribu batang, namun yang diserahkan hanya
470.000. Sementara KPA melakukan pencairan 100 persen.
"Secara kuantiti, bibit karet okulasi tersebut kurang. Akibatnya negara
dirugikan sekitar 500 juta rupiah," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry
Wibowo didampingi Kanit Tipikor Iptu Posu dan Panit Operasi Ipda Gunawan di
Mapolres, Rabu siang.
Ditegaskan Andry, sejauh ini pihaknya baru menyidik yang kasat mata, yakni
jumlah bibit. Sementara kualitas bibit yang diserahkan CV Alino Putra Rupat
selaku pemenang tender, masih belum dilakukan.
Kapolres menyatakan, dalam kasus pengadaan bibit karet ini ditemukan adanya
jumlah bibit yang tak bisa dipertanggungjawabkan sekitar 38.500 batang dari
sekitar 500.000 bibit yang diminta. Rencananya, bibit tersebut diperuntukkan
kepada lima Kecamatan di Bengkalis mulai dari Bukit Batu, Siak Kecil, Rupat,
Rupat Utara dan Bengkalis.
"Dalam kasus ini, ditemukan sejumlah bibit yang tak bisa dipertanggungjawabkan
tersangka," ujar Kapolres. Mulanya, penyelidikan dilakukan satu persatu
dari para tersangka sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, seiring dengan
penyelidikan kepolisian dan ditemukannya beberapa kejanggalan, maka terjadi
peralihan status dari saksi menjadi tersangka.
Beberapa kejanggalan ditemukan diantaranya adalah tidak adanya persetujuan
pihak PPATK terhadap pencairan anggaran. Selain itu, pihak dinas justru
memberikan pencairan anggaran secara penuh terhadap pihak perusahaan sebagai
rekanan.
"Dari hasil penyelidikan, para tersangka dinyatakan telah melanggar UU
31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun
penjara," jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh tim
penyidik tipikor Polres Bengkalis. Tak menutup kemungkinan, masih akan ada
penambahan tersangka dalam kasus ini nantinya.
Uniknya, perusahaan bersangkutan sebagai rekanan justru tak memiliki catatan
dalam mengelola pelaksanaan proyek pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh
Kapolres setelah menilik hasil penyelidikan terhadap catatan perusahaan
tersebut. "Tak menutup kemungkinan beberapa tersangka lain akan muncul
dalam kasus ini," tambahnya. (Bku)