Polres Tahan 6 Tersangka Korupsi Bibit Karet

Kamis, 21 Agustus 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Polres Bengkalis telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet senilai Rp6,1 miliar di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013.

Penyidik menetapkan TMZ sebagai tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain TMZ (52), penyidik juga menahan empat PNS Disbunhut Bengkalis lainnya, yakni SWD (41) selaku Ketua Tim penghitung dan penerima bibit (barang), UB (51) anggota, NZ (53) anggota dan HD (32). Kemudian SR (34), Direktur CV Alino Putra Rupat selaku perusahan pemenang tender.

Berdasarkan jumlah barang yang diserahkan, proyek pengadaan karet okulasi tahun anggaran 2013 senilai Rp6,1 miliar lebih itu, telah merugikan negara Rp500 juta. Sesuai kontrak seharusnya CV Alino Putra Rupat selaku rekanan menyediakan bibit karet okulasi sebanyak 500 ribu batang, namun yang diserahkan hanya 470.000. Sementara KPA melakukan pencairan 100 persen.

"Secara kuantiti, bibit karet okulasi tersebut kurang. Akibatnya negara dirugikan sekitar 500 juta rupiah," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo didampingi Kanit Tipikor Iptu Posu dan Panit Operasi Ipda Gunawan di Mapolres, Rabu siang.

Ditegaskan Andry, sejauh ini pihaknya baru menyidik yang kasat mata, yakni jumlah bibit. Sementara kualitas bibit yang diserahkan CV Alino Putra Rupat selaku pemenang tender, masih belum dilakukan.

Kapolres menyatakan, dalam kasus pengadaan bibit karet ini ditemukan adanya jumlah bibit yang tak bisa dipertanggungjawabkan sekitar 38.500 batang dari sekitar 500.000 bibit yang diminta. Rencananya, bibit tersebut diperuntukkan kepada lima Kecamatan di Bengkalis mulai dari Bukit Batu, Siak Kecil, Rupat, Rupat Utara dan Bengkalis.

"Dalam kasus ini, ditemukan sejumlah bibit yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka," ujar Kapolres. Mulanya, penyelidikan dilakukan satu persatu dari para tersangka sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, seiring dengan penyelidikan kepolisian dan ditemukannya beberapa kejanggalan, maka terjadi peralihan status dari saksi menjadi tersangka.

Beberapa kejanggalan ditemukan diantaranya adalah tidak adanya persetujuan pihak PPATK terhadap pencairan anggaran. Selain itu, pihak dinas justru memberikan pencairan anggaran secara penuh terhadap pihak perusahaan sebagai rekanan.

"Dari hasil penyelidikan, para tersangka dinyatakan telah melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres.

Kapolres menyebut, kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik tipikor Polres Bengkalis. Tak menutup kemungkinan, masih akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini nantinya.

Uniknya, perusahaan bersangkutan sebagai rekanan justru tak memiliki catatan dalam mengelola pelaksanaan proyek pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres setelah menilik hasil penyelidikan terhadap catatan perusahaan tersebut. "Tak menutup kemungkinan beberapa tersangka lain akan muncul dalam kasus ini," tambahnya. (Bku)