
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pengembangan kasus
penyelundupan BBM di Pulau Batam Provinsi, Kepulauan Riau dengan tersangka DN
alias Anun, warga Bengkalis di Bengkalis, memasuki tahap penyitaan harta
kekayaan milik DN baik bergerak mau pun tidak bergerak yang diduga di bangun
dan dibeli dari hasil kekayaan yang berasal dari penyelundupan BBM.
Pantauan di lapangan, setidaknya puluhan ruko milik DN yang tersandung kasus
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus penyeludupan BBM di
Pulau Batam itu, seperti puluhan ruko di beberapa titik di Kecamatan Bengkalis
telah disita penyidik, termasuk alat berat dan kendaraan roda empat yang
sekarang diberi lebel sitaan di Mapolres Bengkalis.
"Dari media ya, mohon mundur dulu ya Pak. Nanti kita berikan keterangan
resminya besok pagi di Polres Bengkalis," ujar salah seorang anggota Mabes
Polri saat meminta wartawan agar tidak mengganggu jalannya eksekusi ruko milik
DN di Dusun Parit Bangkong, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kamis (21/8).
DN (42) diciduk Bareskrimsus Mabes Polri di kediamannya, Minggu (13/7).
Penangkapan sosok yang kerap disebut "raja ruko Bengkalis" itu diduga terkait
keterlibatan DN dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari
pengembangan kasus penyelundupan BBM di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Saat penangkapan DN, Bareskrimsus menyita beberapa barang bukti seperti buku
tabungan, sertifikat tanah dan beberapa data pendukung lainnya. (Bku)