
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penetapan
enam orang tersangka pada proyek pengadaan bibit karet senilai Rp 6,1 miliar
tahun anggaran 2013 oleh Polres Bengkalis, diapresiasi sejumlah kalangan.
Mereka berharap tidak hanya berhenti pada enam orang tersangka tersebut, karena
diindikasikan masih ada pihak lain yang terlibat.
Seperti disampaikan Ketua Forum Peduli Bengkalis, Muhammad Rozali, Kamis
(21/8), dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polres Bengkalis. "Terus
terang, kita sempat tak yakin perkara ini akan naik apalagi sampai kepada
penetepan tersangka. Alhamdulillah, Polres telah menepis anggapan miring kami,"
ujar Rozali.
Rozali juga mendukung langkah tegas Polres Bengkalis yang akan terus
mengembangkan perkara tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. "Seperti kata Kapolres, bahwa tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan
bertambah. Kita dukung sepenuhnya upaya Polres untuk mengungkap tuntas kasus
ini, karena kita juga yakin masih ada pihak lain yang terlibat," sebut
Rozali.
Sedari awal kata Rozali, banyak pihak sudah meyesalkan ketika panitia di
Unit Layanan Pengadaan (ULP) memenangkan PT. Alino Putra Rupat sebagai pemenang
tender proyek pengadaan bibit karet senilai Rp6,1 miliar. Karena perusahaan
tersebut diduga tidak mendapat dukungan dari perusahaan dimana bibit
karet tersebut dibeli.
"Kita dengar memang seperti itu, perusahaan pendukung tidak mampu menyediakan
sekian ratus ribu sesuai permintaan (kontrak), tapi kemudian tetap dipaksakan
PT Alino Putra Rupat tetap memenangkannya. Ada indikasi permainan itu dilakukan
sejak dari penetapan pemenang oleh ULP," sebut Rozali lagi.
Banyak perkara, kata Rozali, Pengguna Anggaran (PA) juga terlibat, seperti pada
kasus pengadaan Kapal Elang Laut, Docking Tasik Gemilang dan lainnya karena PA
wajib tahu dikemanakan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya. Maka tidak
tertutup kemungkinan pada perkara pengadaan bibit karet ini ada peran PA di
sana.
Dugaan korupsi pengadaan bibit karet seperti disampaikan Kapolres dan Kanit
Tipikor Iptu Nopi Posu sebelumnya, tidak hanya pada kuantitas. Yakni, bibit
yang dibeli masih kurang, tidak sampai 500 ribu batang sesuai kontrak. Tapi
juga pada kualitas, karena diduga sebagian bibit tersebut adalah bibit lokal
hasil pembibitan warga tempatan.
Polres menahan enam orang tersangka dalam kasus ini, lima orang adalah PNS
sedangkan satu tersangka lainnya kontraktor pemenang tender. Keenam tersangka
itu adalah TMZ (52) PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang menjabat
sebagai KPA, SW (41) dari Polhut dengan jabatan ketua tim penghitung barang, UB
(51) PNS penghitung barang, HD (32) anggotta penghitung barang, NZ (53) PNS
Penghitung barang serta satu tersangka dari kontraktor PT. Alino Putra Rupat,
yaitu SR (34). (Bku)