Oknum Anggota Kapolsek Siak Kecil Diamankan Atas Keterlibatan Narkoba

Rabu, 27 Agustus 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Polres Bengkalis mengamankan 1 orang anggota Polri yang diduga terlibat peredaran narkoba. Anggota tersebut berinisial AS berpangkat Brigadir bertugas di Polsek Siak Kecil, Kamis (21/8/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.

AS diamankan saat mengenakan baju dinas, berawal dari laporan warga setempat yang sudah lama mengamati gerak-gerik tersangka. Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan di Siak Kecil, tetapnya tidak jauh dari Mapolsek Siak Kecil.

"Ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat tentang adanya oknum anggota kita yang bermain api dengan menyalahgunakan narkoba, kita tetap komitmen dalam memberantas segala jenis penyalahgunaan narkotika, baik itu keluar ataupun kedalam institusi kita sendiri," ungkap Kapolres, Selasa (26/8).

Kapolres juga mengungkapkan telah memberikan tugas kepada Sat Narkoba untuk menangkap oknum anggota tersebut sekitar 3 bulan yang lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. "Kasat narkoba sudah kita perintahkan sekitar 3 bulanan yang lalu untuk mengungkap kebenaran laporan dari masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah terjawab dan oknum ini berhasil ditangkap saat sedang berseragam dengan barang bukti sabu dan bonk didalam tas yang dipegangnya," terangnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) 6 paket narkotika jenis sabu yang beratnya semuanya mencapai 1,16 gram. ujar Kasat Narkoba.

Saat penangkapan AS, juga ditemukan alat penghisap yang diduga akan gunakan untuk menghisap barang haram tersebut. ''Alat bukti lain yang kita temui yakni bong (alat penghisap) di dalam tas AS. Jadi AS ini dapat disimpul diduga sebagai pengedar dan pengguna, kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Jika itu hukumannya sangat berat,'' terang Kasatnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS diancam dengan UU no 35 tahun 2011 tentang narkotika pasal 112, 114, 127 karena yang bersangkutan diduga menguasai dan akan melakukan transaksi serta pengguna. (Bku)