Eksekusi Aset PT RMS Dapat Perlawanan

Kamis, 28 Agustus 2014

Pembacaan berita acara sita eksekusi lahan milik PT RMS oleh PN Bengkalis di dekat areal PT SDA.

Pembacaan berita acara sita eksekusi lahan milik PT RMS oleh PN Bengkalis di dekat areal PT SDA.

BUKIT BATU, Beritaklik.Com - PT Surya Dumai Agro (SDA) menghalangi dan melakukan perlawanan sita eksekusi yang dilakukan pemohon eksekusi PT PAN United, Rabu (27/8). Pembacaan sita eksekusi oleh PN Bengkalis melalui perwakilannya, Syamsir dilakukan di luar lahan PT SDA, karena jembatan kayu diputus menggunakan eskavator.

Saat pembacaan berita acara juga sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum PT SDA, Aksar Bone dengan perwakilan PN Bengkalis Syamsir. Karena kuasa hukum PT SDA menolak pembacaan di areal yang akan dieksekusi.

Kuasa Hukum PT PAN United, Indra Armendaris, Patar Sitanggang, Iwat Hendri, Ikbat Manulang dari Kantor Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau turut hadir dalam pembacaan berita acara sita eksekusi.

Menurut Indra Armendaris, kuasa hukum PT PAN United LPPH PP Provinsi Riau diundang hadir oleh PN Bengkalis terkait pelaksanaan sita eksekusi aset milik PT Riau Makmur Sentosa (RMS) sebagai termohon sita eksekusi 1 dengan luas lahan 1.299 hektar dari putusan pengadilan senilai Rp41 miliar.

"Penetapan 1.299 hektar lahan berdasarkan penetapan tim penilai dan pengukuran dari Kanwil BPN Provinsi Riau dan PN Pekanbaru. Sita eksekusi ini kita lakukan sudah berdasarkan hukum. Putusan final dari PN Pekanbaru melalui PN Bengkalis sesuai wilayah," ungkap Indra.

Menurut Patar Sitanggang, bantahan yang diutarakan oleh kuasa hukum PT SDA saat di lapangan sudah kadarluarsa. Penghalangan memutusan jalan, mengerahkan sekurity perusahaan dan pekerja perusahaan sudah jelas tidak menghormati hukum yang ada.

"Kita tidak bisa masuk ke objek lahan milik PT RMS karena jalan diputus pihak SDA. Keberatan sita eksekusi harus diajukan melalui sidang bukan dilapangan seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SDA saat pembacaan berita acara sita eksekusi," pungkas Patar.

Patar Sitanggang menambahkan, yang dibantah oleh kuasa hukum PT SDA jelas salah. Karena adanya pengelapan hukum, dimana PT SDA tidak ada hubungannya dengan PT RMS dalam urusan bisnis karena belum belum sempurna MoU yang disepakati PT SDA dengan PT RMS. Keterangan palsu pada waktu sidang perkara pertama pun dilakukan kuasa hukum PT SDA, dibandingkan saat dilapangan.

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 16/PDT/EKS-PTS/2014/PN.PBR Jo Nomor : 124/PDT.G/2011/PN.PBR tertanggal 21 Mei 2014, perihal pelaksanaan sita eksekusi dan Berdasarkan surat PN Klas 1A Pekanbaru Nomor :W4.U1/4172/HT.04.10/V/2014 kepada Ketua PN Bengkalis, dimana kebun kelapa sawit yang terletak di Blok F08 sampai Blok F35 dan Blok G10 sampai G34 Desa Pangkalan Jambi, Buruk Bakul, Dompas, Sejangat dan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu dengan total lahan kurang lebih 1.299 hektar merupakan bagian dari kebun sawit seluas 6.782,95 hektar berdasarkan Hak Guna USaha (HGU) Nomor 16 tertanggal 9 Maret 2011, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur (SU) nomor 01/PKL terdaftar atas nama PT Riau Makmur Sentosa (RMS). Dimana pemohon Eksekusi PT PAN United.

Sedangkan Patar Sitanggang sendiri mengungkapkan, bantahan yang diutarakan oleh kuasa hukum PT SDA saat dilapangan sudah kadarluarsa. Penghalangan memutusan jalan, mengerahkan sekurity perusahaan dan pekerja perusahaan sudah jelas tidak menghormati hukum yang ada.

"Kita tidak bisa masuk ke objek lahan milik PT RMS karena jalan diputus oleh pihak SDA. Keberatan sita eksekusi harus diajukan melalui sidang bukan dilapangan seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum PT SDA saat pembacaan berita acara sita eksekusi," pungkas Patar.

Patar Sitanggang menambahkan, yang dibantah oleh kuasa hukum PT SDA jelas salah. Karena adanya pengelapan hukum, dimana PT SDA tidak ada hubungannya dengan PT RMS dalam urusan bisnis karena belum belum sempurna MoU yang disepakati PT SDA dengan PT RMS. Keterangan palsu pada waktu sidang perkara pertama pun dilakukan kuasa hukum PT SDA, dibandingkan saat di lapangan.

Sementara kuasa hukum PT SDA, Aksar Bone menjelaskan, bahwa perlawanan akan dilakukan ke Pengadilan Pekanbaru, terkait dengan permohonan dan penetapan yang sangat keliru. Bagi Aksar keputusan PN Pekanbaru nomor : 124 PDT.G/2011 PN Pekanbaru Junto Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 127/PDT/2012/PTR, di situ PT SDA tidak ada kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi kepada PT PAN United.

"Yang berkewajiban membayar itu kan PT RMS. Semestinya yang dilakukan itu penyitaan terhadap harta PT RMS. Yang dieksekusi milik PT SDA berdasarkan HGU/16/2011 terdaftar di BPN Bengkalis atas nama PT SDA. Kita keberatan untuk melakukan sita eksekusi, penetapan sita eksekusi, karena tidak pernah disampaikan secara resmi kepada PT SDA selaku termohon eksekusi dua," jelas Askar.

Askar juga menjelaskan, dari penetapan PN Pekanbaru yang mendudukkan termohon eksekusi dua sangat bertentangan dengan hukum. Karena PT SDA tidak ada kewajiban hukum melakukan ganti rugi kepada PT PAN United. "Keberatan itu sudah dua kali dimasukkan secara resmi ke PN Pekanbaru tapi tidak digubris. Kita tetap melakukan perlawanan proses hukum," tutup Askar. (Bku)