
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terdakwa kasus penganiayaan asal
Mandau, Martin Sembiring (47), menghembuskan nafas terakhir usai menjalani
sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa diduga menderita penyakit sesak nafas dan jantung sebelum berangkat
dari Lapas Llas II A Bengkalis dengan kondisi sehat saat persidangan dengan
agenda mendengar keterangan saksi dimulai.
Menurut Kasi Pidum Kejari Bengkalis melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahron
Hasibuan menyampaikan sebelum sidang dimulai dan usai sidang terdakwa dalam
kondisi sehat.
''Setelah masuk ke sel tahanan di Pengadilan Negeri, terdakwa kejang- kejang
dan langsung kita larikan ke RSUD Bengkalis. Saat dalam perjalan terdakwa,
Martin sudah menghembuskan nafas terakhir,'' ujarnya saat di RSUD Bengkalis.
Dikatakan Syahron, pihaknya belum bisa menyimpul apa penyakit yang dialami
terdakwa. ''Kita juga masih menunggu keterangan dari dokter yang sedang
melakukan visum terhadap almarhum. Untuk tindakan selanjutnya jenazah Martin
akan kita kembali ke pihak keluarga di Kecamatan Mandau,'' jelas JPU. (Bku)