Pemilik Diminta Patuhi Perda Ketertiban Umum Terkait Pemasangan Baleho, Reklame dan Sejenisnya

Kamis, 04 September 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Satpol PP Kabupaten Bengkalis meminta kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha agar mematuhi Perda Nomor 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum, terkait dengan pemasangan baleho, reklame dan sejenisnya. Jangan sampai pemasangan tersebut dilakukan di jalur hijau ataupun trotoar tanpa izin dari kepala daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Bengkalis, H Najamuddin kepada wartawan, Selasa (2/9), menyinggung tentang masih adanya papan reklame seperti neon box yang dipasang di jalur hijau. "Sesuai dengan Perda Ketertiban Umum, bagi yang tidak memindahkan himbauan kita, maka akan kita bongkar paksa," ujar Najam.

Satpol PP akan kembali menggelar razia untuk mengamankan Perda Ketertiban Umum. Sebelum hal itu dilakukan, Najam menghimbau agar masyarakat terutama pemilik usaha membongkar sendiri papan reklame dan sejenisnya yang dipasang di jalur hijau ataupun trotoar. Jangan sampai peristiwa beberapa waktu lalu, yaitu pembongkaran neon box milik Kadin terulang kembali.

"Sebenarnya kalau mengenai aturan, tak perlu lah kita sampaikan peringatan tertulis, karena sudah seharusnya masyarakat tahu. Terutama para pemilik usaha, mereka harus tahu aturan-aturan yang perlu ditaati," ujar Najam saat ditanya kemungkinan Satpol PP menyurati para pemilik usaha sebelum melakukan pembongkaran.


Penertiban yang dilakukan, sambung Najam, termasuk juga terhadap reklame kecil-kecil yang dipasang di pepohonan, ataupun benda-benda lain yang berada di jalur hijau. Umumnya, reklame itu berisikan iklan-iklan jasa layanan pengeboran sumur, kursus, percetakan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota. "Hal-hal semacam ini kalau tidak kita tertibkan akan semakin menjamur," kata Najam.

Sebelumnya diberitakan akibat pembongkaran plank neon box Kadin, membuat pengurus Kadin Kabupaten Bengkalis minta klarifikasi ke Satpol PP. Mereka menilai pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yang konstitusional sesuai UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 17 Tahun 2014.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan melalui surat bernomor 104.03-036/CD/K/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 dan ditandatangani oleh Ketua Kadin Bengkalis, Masuri SH. Inti dari surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya itu menyayangkan tindakan yang lakukan Satpol PP karena tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.

"Benar, Kadin telah menyurati Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis terkait pembongkaran plank neon box Kantor Kadin. Surat tersebut kita kirimkan hari ini dan kita tembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya," ujar Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH kepada wartawan, Rabu (13/8).

Dipaparkan Ketua Kadin, ada beberapa poin yang dipertanyakan pihaknya terkait pembongkaran plank neon box Kadin yang dinilai tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, Kadin baru menerima Surat Teguran I pada tanggal 6 Agustus 2014 pada pukul 11.00 WIB dan tidak ada menerima surat sebelumnya atau sejenis, tapi pada haris Kamis tanggal 7 Agustus 2014 pukul 14.30 WIB sudah dilakukan tindakan pembongkaran.

Dalam proses penertiban plank neon box tersebut tidak ada berita acara atau surat sejenis terkait pembongkaran, pengambilan barang antara petugas Satpol PP dengan pihak Kadin. Selanjutnya, plank neon box Kadin bukan bersifat komersial mengingat lembaga Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah atau politik sehingga tidak ada kewajiban mengurus perizinan yang bersifat pajak dan retribusi.

"Kita minta kepada Satpol PP Bengkalis agar memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut selambat-lambat 1 x 24 jam terhitung dari tanggal surat diterima," ujar Masuri. (Bku)