Pemprov Riau Ajukan Revisi Tiga Perda

Senin, 14 Januari 2013

PEKANBARU.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum Setdaprov Riau melakukan usulan revisi terhadap Tiga Peraturan daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata laksana Kerja (SOTK) ke Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Riau. Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE akan menyampaikan usulan itu pada pertengahan Januari ini.

"Ya, terdapat Tiga Perda SOTK yang kita ajukan untuk dilakukan revisi, direncanakan pada tanggal 17 januari mendatang akan kita lakukan pembahasan terkait hal itu," jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Kasiaruddin kepada wartawan, Senin (14/01/13).

Kasiaruddin memaparkan, Tiga Perda yang akan direvisi itu yakni Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat daerah, Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang SOTK Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (LTD), serta yang terakhir Perda nomor 9 tahun 2008 tentang SOTK Dinas daerah.

Perda tersebut direvisi dalam rangka mengikuti perkembangan dinamika yang berlaku saat ini, karena Perd ini juga telah lama tidak direvisi. Revisi itu dilakukan juga berdasrkan masukan-masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Organisasi itukan sifatnya dinamis. Dulu saat Perda itu disahkan, itu sudah dianggap baik, namun seiring perkembang, maka diperlukan perubahan, maka dari itulah kita melakukan revisi," tukasnya.

Kasiaruddin menambahkan, adapun usulan SKPD terkait revisi Tiga Perda SOTK itu diantaranya dengan melakukan penambahan lembaga baru yaitu Badan Daerah Pengelola Perbatasan, pecahan dari Biro Tata Pemerintahan. Dan ada juga usulan pembentukan Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal), yang sebelumnya bagian dari Biro Hukum.

Selanjutnya perubahan jabatan eselon IV di Inspektorat Riau. Diusulkan, semua pejabat Eselon IV Inspektorat menjadi jabatan fungsional (Japung). "Lalu Satpol PP yang sebelumnya dijabat pejabat eselon II B menjadi eselon II A. Jadi namanya Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan bukan lagi Kepala Kantor (Kakan),"jelasnya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau juga akan berubah struktur, nama badan ini akan bertambah menjadi BKD dan Diklat Kepegawaian. dan usulan lainnya. (lan)