PEKANBARU.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui
Biro Hukum Setdaprov Riau melakukan usulan revisi terhadap Tiga Peraturan
daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata laksana Kerja (SOTK) ke Dewan
Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Riau. Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE akan
menyampaikan usulan itu pada pertengahan Januari ini.
"Ya, terdapat Tiga Perda SOTK yang kita
ajukan untuk dilakukan revisi, direncanakan pada tanggal 17 januari mendatang
akan kita lakukan pembahasan terkait hal itu," jelas Kepala Biro Hukum
Setdaprov Riau Kasiaruddin kepada wartawan, Senin (14/01/13).
Kasiaruddin memaparkan, Tiga Perda yang akan
direvisi itu yakni Perda Nomor 7 tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat daerah,
Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang SOTK Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah (LTD), serta yang terakhir Perda nomor 9 tahun 2008 tentang SOTK Dinas
daerah.
Perda tersebut direvisi dalam rangka mengikuti
perkembangan dinamika yang berlaku saat ini, karena Perd ini juga telah lama
tidak direvisi. Revisi itu dilakukan juga berdasrkan masukan-masukan dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Organisasi itukan sifatnya dinamis. Dulu
saat Perda itu disahkan, itu sudah dianggap baik, namun seiring perkembang,
maka diperlukan perubahan, maka dari itulah kita melakukan revisi,"
tukasnya.
Kasiaruddin menambahkan, adapun usulan SKPD
terkait revisi Tiga Perda SOTK itu diantaranya dengan melakukan penambahan
lembaga baru yaitu Badan Daerah Pengelola Perbatasan, pecahan dari Biro Tata
Pemerintahan. Dan ada juga usulan pembentukan Biro Organisasi Tata Laksana
(Ortal), yang sebelumnya bagian dari Biro Hukum.
Selanjutnya perubahan jabatan eselon IV di
Inspektorat Riau. Diusulkan, semua pejabat Eselon IV Inspektorat menjadi
jabatan fungsional (Japung). "Lalu Satpol PP yang sebelumnya dijabat
pejabat eselon II B menjadi eselon II A. Jadi namanya Kepala Satuan (Kasat)
Polisi Pamong Praja dan bukan lagi Kepala Kantor (Kakan),"jelasnya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau juga akan
berubah struktur, nama badan ini akan bertambah menjadi BKD dan Diklat
Kepegawaian. dan usulan lainnya. (lan)