
Tim Dir Reskrimsus Polda Riau memeriksa Kantor DPRD Bengkalis untuk mencari dukumen yang dibutuhkan terkait penyidikan kasus Bansos, Selasa (9/9).
Tim Dir Reskrimsus Polda Riau
memeriksa Kantor DPRD Bengkalis untuk mencari dukumen yang dibutuhkan terkait
penyidikan kasus Bansos, Selasa (9/9).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor DPRD
Bengkalis, Selasa (9/9). Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan
korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis senilai Rp230 miliar
yang bersumber dari APBD tahun 2012.
Polda telah menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka
dalam kasus ini. Sejumlah anggota Banggar dan TAPD juga sudah diperiksa untuk
dimintai keterangan, termasuk juga ribuan penerima bansos.
Pantauan di lapangan, setidaknya ada sekitar 7 orang anggota Dir Reskrimsus
Polda Riau yang dikomandoi Kasubit III Dir Reskrimsus Polda Riau, Kompol Yusuf
Brahmanto mendatangi Kantor DPRD Bengkalis didampingi anggota Polres Bengkalis
sekitar pukul 11.30 WIB.
Tiba di Kantor DPRD Bengkalis, Dir Reskrimsus menggeledah semua dokumen yang
ada di ruang Bagian Persidangan Kantor DPRD Bengkalis, ruang kerja Ketua DPRD
Bengkalis, termasuk rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis yang telaknya tidak jauh
dari Kantor DPRD Bengkalis, untuk pengumpulan barang bukti dalam pengusutan
kasus ini.
Kasubit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yusuf Brahmanto ketika ditemui
wartawan, mengungkapkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kantor DPRD
Bengkalis untuk mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi penyidikan kasus
Bansos Bengkalis.
Ketika ditanya apa saja barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik,
Kompol Yusuf enggan menjawab pertanyaan wartawan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana bansos tahun
2012 senilai Rp230 miliar itu, Polda Riau telah menetapkan Ketua DPRD Bengkalis
Jamal Abdillah sebagai tersangka.
Sebelumnya Polda telah memeriksa para penerima bansos tahun 2012 yang jumlahnya
mencapai 2.000 lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan.
Selain penerima, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis dan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah diperiksa oleh penyidik Polda
untuk dimintai keterangan, baru-baru ini. (Bku)