
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Di penghujung masa jabatannya yang tinggal beberapa
hari lagi, DPRD Bengkalis menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan
laporan sejumlah Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu
(10/9).
Agenda rapat paripurna mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang
Ranperda Pemekaran Kecamatan, Pengolahan Sampah, Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) dan penyampaian Pembentukan Kota Duri oleh Komisi I. Sementara Pansus
Masalah Lahan PT Arara Abadi gagal dilaporkan, karena ketua pansusnya
mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Hendri selaku Ketua Pansus Hak Inisiatif Dewan tentang Pemekaran Kecamatan
menyampaikan bahwa Kecamatan Mandau layak dimekarkan menjadi tiga kecamatan,
yakni Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Selapan dan Kecamatan Sutan Botuah.
Sementara Kecamatan Pinggir dimekarkan jadi dua kecamatan, yakni Kecamatan
Talang Mandau dan Kecamatan Pinggir.
Untuk Pansus Ranperda Penggelolaan Sampah disampaikan Anom Suroto. Menurut Anom, Pansus Ranperda penggelolaan sampah yang diajukan Dinas Pasar dan
Kebersihan belum dapat menyelesaikan Ranperda tersebut. Sementara Pansus RTRW
disampaikan juru bicara Pansus RTRW, Kurnianto.
Setelah mendengar semua laporan Pansus, pimpinan sidang, Indra Gunawan
didampingi Hidayat Tagor Nasution tak dapat melanjutkan sidang untuk mengambil
keputusan.
Sebab, dari 38 anggota Bengkalis yang tersisa, yang hadir hanya 20 orang.
Dengan demikian berdasarkan jumlah anggota yang hadir rapat paripurna hanya
korum untuk mendengarkan laporan Pansus, bukan untuk keputusan. Sebab, untuk
mengambil keputusan jumlah anggota yang hadir harus 26 orang atau dua pertiga.
Berkurangnya jumlah anggota DPRD Bengkalis yang hadir di akhir masa jabatan,
karena terpilih menjadi anggota DPRD provinsi dan ada yang berhenti disebabkan
pindah partai.
"Rapat tersebut untuk menyampaikan laporan, tetapi tidak Forum untuk
mengambil keputusan atas hasil kerja Pansus," ujar Indra Gunawan usai
paripurna. (Bku)