LKBH Korpri Riau Programkan PKPA di Provinsi

Selasa, 15 Januari 2013

PEKANBARU- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Riau berencanakan akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di tingkat Provinsi.

"Selama ini untuk PKPA ini diadakan di Jakarta, atau oleh pemerintah pusat, karenanya ditahun 2013 ini, kita berencana untuk mengadakan di Provinsi Riau, kalau ada daerah Kabupaten/Kota yang berminat kita juga akan adakan di Kabupaten/Kota," sebut Ketua Bidang Advokasi LKBH Korpri Riau H Syahruddin AB SH MA kepada wartawan, Selasa (15/01/13) dikantornya.

Menurut Syahruddin, keinginan untuk melaksanakan PKPA di Provinsi atau Kabupaten/Kota di Riau ini, adalah dalam rangka memberi kemudahan bagi anggota Korpri yang ingin mengikuti PKPA, karena jika harus terus ke Jakarta, maka biaya yang akan dikeluarkan tentunya akan lebih banyak dibanding jika dilaksanakan di Provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Jika di Jakarta, jumlah pegawai kita yang ikut juga tidak bisa banyak setiap tahunnya, karena biaya yang harus dikeluarkan akan banyak, jika dilaksanakan di sini, tentu akan bisa meminimalisir anggaran," jelas Syahruddin.

Ia juga menambahkan bahwa mengikuti PKPA merupakan persyaratan bagi seorang pegawai yang ingin menjadi pengurus LKBH, ini berdasarkan Kepres Nomor 24 tahun 2010 dan peraturan dewan Korpri nasional nomor 1 tahun 2009, dimana dinyatakan untuk bisa menjadi pengurus LKBH Korpri harus telah mengikuti PKPA.

Untuk Kabupaten/Kota jika ini dilaksanakan, maka akan memudahkan bagi mereka agar bisa membentuk LKBH sendiri, karena jika di Kabupaten dan Kota itu sudah ada yang mengikuti PKPA, maka sudah bisa membentuk LKBH sendiri. Karena sejauh ini di Provinsi Riau belum ada Kabupaten/Kota yang memiliki LKBH.

"Disamping tentunya di Kabupaten/Kota itu harus ada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), karena itu juga syarat yang harus dipenuhi, tapi kita berkeyakinan jika telah ada yang mengikuti PKPA, pembentukan Peradi didaearah itu akan bisa diupayakan oleh Pemkab ataupun Pemko masing-masing," pungkasnya. (lan)