Disnakertrans dan Perusahaan Diingatkan Gencar Sosialisasi Outsoursing

Senin, 22 September 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Operasional bagi perusahan di Duri, Kamis (18/9). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Tata Praja, H Amir Faisal.

Asisten Tata Praja menilai penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Operasional bagi perusahan yang ditaja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sangat tepat. Mudah-mudahan melalui kegiatan pada hari ini mampu menyatukan presepsi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di daerah ini, terutama terkait persoalan outsourcing.

"Seperti diketahui bersama, masalah outsoursing hingga saat ini masih menjadi perdebatan antara tenaga kerja dengan perusahaan maupun pemerintah. Di satu sisi, sebagian besar tenaga kerja atau buruh menentang penerapan outsourcing karena dianggap sangat merugikan mereka. Di sisi lain, perusahaan menjalankan Permenakertrans No 19 Tahun 2012 yang mengisyaratkan adanya penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih," ujarnya.

Di Mandau, tumbuh subur keberadaan perusahaan swasta maupun BUMN yang bergerak di bidang pertambangan, energi dan jasa. Keberadaan perusahaan ini tentu tidak lepas dari masalah outsoursing yang masih menjadi perdebatan tenaga kerja. Kondisi ini tak jarang menimbulkan konflik antar perusahan dengan tenaga kerja.

"Terjadinya penolakan penerapan outsoursing ini disebabkan perbedaan persepsi antara tenaga kerja dengan pengusaha. Saya berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun pengusaha untuk lebih giat lagi mensosialisasikan masalah penerapan outsoursing, sehingga tidak ada gesekan antara pihak perusahaan dengan buruh," ingat Asisten I.

Pada kesempatan itu, Asisten I juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud. Atas perselisihan yang timbul supaya dapat di rundingkan antara perusahaan dengan pekerja/buruh dengan membentuk lembaga bipartit maupun tripartit.

"Untuk mengawal aplikasi terhadap Pemenakertrans RI No 19 / 2012 tersebut, saya mengharapkan kepada pegawai Disnakertrans Kabupaten Bengkalis secara rutin mengawasi dan melaporkan atas temuan di lapangan. sejauh ini sudah ada warning dari Pemerintah Pusat kepada perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, berupa ancaman ditutup. Saya minta kepada disnakertrans bengkalis untuk terus melakukan pengawasan, jangan sampai ada tenaga kerja atau buruh outsoursing yang terzalimi. begitu juga kepada pihak perusahaan outsoursing diharapkan untuk memberikan yang terbaik bagi tenaga kerjanya," pintanya. (Bku)