Rapat Penunjang & Penguat Peran Peran Gubernur Sebagai Wakil Pusat di Daerah

Rabu, 24 September 2014

Sekda Prov Riau Hadiri Sekaligus Membuka Acara Rapat Fasilitas Penunjang Dan Penguatan Peran Gubri Sebagai Wakil Pemerintah.

Sekda Prov Riau Hadiri Sekaligus Membuka Acara Rapat Fasilitas Penunjang Dan Penguatan Peran Gubri Sebagai Wakil Pemerintah.

PEKANBARU, Beritaklik.Com - Penyelenggaraan pemerintah daerah harus mengikuti prosedur dan kriteria yang ditetapkan pusat. Agar efektif, pentingnya dilakukan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Hal ini dikatakan Gubernur Riau diwakili Sekdaprov Riau Zaini Ismail, saat membuka acara rapat fasilitasi penunjang dan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di Hotel Premiere, Senin (22/9/14).

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah provinsi, sekaligus berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi," kata Sekdaprov Riau Zaini Ismail.

Dijelaskanya, dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi mempunyai tugas dan wewenang. Antara lain, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kemudian juga berperan sebagai koordinasi penyelengaraan urusan pemerintah pusat di provinsi, kabupaten/kota serta koordinasi pembinaan dan engawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah.

Untuk itu, penguatan fungsi gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan menjadi sangat strategis sebagai bagian dari upaya membangun strategis antara pemerintah pusat dan daerah serta pencaaian penyelengaraan pemerintah daerah yang baik.

Karena itu, diperlukan suatu instrumen yang dapat digunakan fungsi koordinasi, pembinaan serta pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintah kabupaten/kota.

Hadir diantaranya, Karo Tapem Setdaprov Riau, Kabag Tapem se-Riau, perwakilan Forkompida. Sumber : riauterkini.com (Bki)