
Sekda Prov Riau Hadiri Sekaligus Membuka Acara Rapat Fasilitas Penunjang Dan Penguatan Peran Gubri Sebagai Wakil Pemerintah.
Sekda
Prov Riau Hadiri Sekaligus Membuka Acara Rapat Fasilitas Penunjang Dan
Penguatan Peran Gubri Sebagai Wakil Pemerintah.
PEKANBARU,
Beritaklik.Com - Penyelenggaraan pemerintah daerah harus
mengikuti prosedur dan kriteria yang ditetapkan pusat. Agar efektif, pentingnya
dilakukan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Hal ini dikatakan Gubernur Riau diwakili Sekdaprov Riau Zaini Ismail, saat
membuka acara rapat fasilitasi penunjang dan penguatan peran gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah, di Hotel Premiere, Senin (22/9/14).
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintah daerah, menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah provinsi,
sekaligus berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah
provinsi," kata Sekdaprov Riau Zaini Ismail.
Dijelaskanya, dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
mempunyai tugas dan wewenang. Antara lain, pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kemudian juga berperan sebagai koordinasi penyelengaraan urusan pemerintah
pusat di provinsi, kabupaten/kota serta koordinasi pembinaan dan engawasan
penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah.
Untuk itu, penguatan fungsi gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan
dan pengawasan menjadi sangat strategis sebagai bagian dari upaya membangun
strategis antara pemerintah pusat dan daerah serta pencaaian penyelengaraan
pemerintah daerah yang baik.
Karena itu, diperlukan suatu instrumen yang dapat digunakan fungsi koordinasi,
pembinaan serta pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintah
kabupaten/kota.
Hadir diantaranya, Karo Tapem Setdaprov Riau, Kabag Tapem se-Riau, perwakilan
Forkompida. Sumber : riauterkini.com (Bki)