
Bupati
Bengkalis, Herliyan Saleh melantik 203 anggota Badan Permusyawaratan Daerah
(BPD) asal Kecamatan Bengkalis dan Bantan, di pendopo kompleks Wisma Daerah Sri
Makhota, Jum'at (26/9).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati
Bengkalis, H Herliyan Saleh melantik 213 anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan. Pelantika yang berlangsung di
Balai Kerapatan Wisma Daerah, Jumat (26/9), dihadiri Sekda H Burhanuddin, Kepala
BPMPD H Ismail, Camat Bantan dan Bengkalis serta para kepala desa.
Bupati mengingatkan para anggota BPD untuk tidak menjadikan BPD sebagai
pekerjaan sambilan. Para anggota BPD harus memahami tugas dan fungsi BPD. "Menjadi anggota BPD bukanlah pekerjaan sambilan atau pekerjaan tambahan, harus
serius dan dipahami dengan benar tufoksinya," papar Bupati.
Dijelaskan Bupati, anggota BPD juga bukan jabatan tandingan kepala desa.
Anggota BPD sebagai penyambung lidah masyarakat dan menyera aspirasi masyarakat
untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa yang dibuat bersama antara BPD
dan Kepala Desa.
"Saya sering menerima aduan, ada BPD yang hubungannya tidak harmonis dengan
kepala desa. Bukan hanya satu desa tapi banyak. BPD dengan kades harus sinergi
demi kemajuan desa," jelas Bupati lagi.
Menurutnya, sinergitas antara Kepala Desa dan BPD serta perangkat desa
lainnya yang berjalan baik akan mendorong pelaksanaan otonomi desa yang sesuai
dengan UU Desa.
"Kades dan BPD harus bersinergi dalam melaksanakan pembangunan di
desa. Kades harus tahu tugas pokok anggota BPD, begitupun sebaliknya",
ujar Herliyan lagi.
Lebih lanjut Buati memaparkan, tugas pokok anggota BPD tertuang dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
"Kalau kita melihat beban tugas anggota BPD sesuai ketentuan
perundang-undangan ini, sungguh merupakan tugas yang tidak ringan. BPD harus dapat
menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, bersinergi dengan
kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Makanya
saya katakan, jangan jadikan BPD sebagai pekerjaan sambilan," papar Bupati
lagi. (Bku)