3 Mobil Mewah Milik PT BLJ Di Sita Kejari Bengkalis

Kamis, 09 Oktober 2014

Kejari Bengkalis sita-3 mobil pekan depan tersangka baru di Ekspos.

Kejari Bengkalis sita-3 mobil pekan depan tersangka baru di Ekspos.

BENGKALIS, Beritaklik.Com
- Kasus penyertaan modal sebesar Rp300 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) memasuki babak baru. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, diduga kuat dana penyertaan modal Rp300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry (pencucian uang).


Kejari Bengkalis sudah melakukan penyitaan sebanyak tiga unit mobil yang dipergunakan sebagai kendaraan operasional PT BLJ. Ketiga mobil yang disita tersebut, Selasa (8/10) sudah sampai di Kota Bengkalis untuk dijadikan sebagai barang bukti. Ketiga mobil tersebut dipergunakan sebagai kendaraan operasional PT BLJ di Jakarta dan Pekanbaru.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Yanuar Reza, Rabu (8/10) di kantor Kejari menjelaskan bahwa Kejari Bengkalis terus menelusuri aliran dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Bengkalis 2012 tersebut. Bahkan Kejari berjanji dalam sepekan ke depan akan ada tiga orang tersangka baru terkait penyertaan modal tersebut.


Kemudian sambung Reza, beberapa hari lalu, seorang perempuan berinisial S asal Kota Bogor Jawa Barat ditangkap Polresta Bogor karena kasus penipuan. Lantas, perempuan berinisial S yang juga pengusaha itu diduga juga merupakan salah satu pegawai atau pimpinan di salah satu anak perusahaan PT BLJ. Kasus penipuan yang dilakukan S di Bogor, masih terus didalami, apakah ada terkait kasus penyertaan modal PT BLJ.


"Kami sudah melakukan pendalaman terhadap kasus penyertaan modal PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Kuat dugaan dana tersebut tidak diperuntukan membangun jaringan kelistrikan, tetapi dialihkan ke sektor lain, melanggar peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal itu sendiri. Dugaan kami berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengawas Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana penyertaan modal mengarah ke money laundry atau pencucian uang, "jelas Reza.


Praktek dugaan money laundry disimpulkan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk jajaran komisaris, maupun dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja sama PT BLJ maupun Pemkab Bengkalis. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari PPATK soal adanya dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang oleh pengambil kebijakan di PT BLJ, termasuk direktur utama inisial YA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Disinggung mengenai bakal adanya tersangka baru, Reza menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan maupun pengembangan kasus, Kejari sudah memiliki tiga nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya dalam sepekan kedepan ketiga tersangka baru tersebut akan diekspos ke publik.


"Tunggu saja soal penambahan tersangka baru, karena kemungkinan ada tiga nama yang akan diumumkan sebagai tersangka kepada publik. Saya belum bisa beberkan siapa saja ketiga tersangka baru tersebut, "papar Reza, ketika ditanya siapa saja ketiga orang calon tersangka baru tersebut.


Disinggung mengenai penangkapan wanita berinisial S di Bogor oleh Polresta Bogor, Reza membenarkannya. Bahkan 11 penyidik Kejari Bengkalis sudah mendatangi Polresta Bogor, karena perempuan tersebut diduga memiliki hubungan kerja dengan PT BLJ. Dimana S diduga merupakan pimpinan dari anak perusahaan PT BLJ di Jakarta.


"Tersangka S ditangkap Polresta Bogor karena kasus penipuan. Perempuan tersebut merupakan pimpinan atau pegawai di salah satu anak perusahaan PT BLJ yang berdomisili di Kota Bogor, "terang Reza lagi. (Bki)