
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Mayoritas wilayah di Kabupaten
Bengkalis mulai ditutupi kabut asap yang cukup tebal sejak beberapa hari
belakangan ini. Pada Kamis (9/10) dari pagi hingga sore, udara di Bengkalis
terlihat mendung karena ketebalan kabut asap.
Sejauh ini belum ada warga yang mengenakan masker untuk melindungi
kesehatannya, termasuk anak-anak. Demikian juga dengan aktifitas warga maupun
pelayaran di Selat Bengkalis juga belum begitu terganggu. Dari informasi yang
diperoleh kabut asap tebal merupakan kiriman dari kabupaten/kota lain di Riau,
termasuk dari provinsi tetangga.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis, Arman AA ketika dikonfirmasi
kemarin, membenarkan kalau kabut asap sejak empat hari belakangan mulai
menebal. Bahkan pada Kamis kemarin, ketabalan kabut asap mulai membuat badan
terasa gerah, namun BLH Bengkalis menilai kondisi udara yang mulai tidak sehat
belum bisa dikatakan pada tahap membahayakan.
''Sejauh ini dari alat pemantau kita, kondisi udara memang dipenuhi kabut asap,
tetapi belum membahayakan kesehatan. Untuk itu kita mengimbau kepada kalangan
masyarakat untuk mengenakan masker bila berkendaraan sepeda motor, terutama
bagi anak-anak,”imbau Arman.
Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran
(BPBD-Damkar) Bengkalis Mohammad Jalal mengatakan bahwa untuk kabupaten
Bengkalis setakat ini belum ditemukan adanya hot spot (titik api,red). Kabut
asap yang semakin tebal merupakan asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan
di daerah lain.
''Belum ada hot spot yang ditemukan sejauh ini disemua kecamatan dan desa di
kabupaten Bengkalis. Kabut asap yang melanda Bengkalis saat ini merupakan
kiriman dari kabupaten/kota lain di Riau yang mengalami kebakaran hutan dan
lahan serta dari provinsi lain,'' papar Jalal.
Ia mengimbau kepada masyarakat ataupun perusahaan perkebunan, walaupun sejauh
ini belum ditemukan adanya hot spot di Bengkalis, jangaan sekali-kali melakukan
pembakaran lahan untuk membuka perkebunan.
''Kita senantiasa mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan. Ancaman
bagi yang membakar lahan adalah sangsi pidana, karena membahayakan lingkungan
dan kesehatan orang lain,'' pesan Jalal. (Bku)