Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Mangkir Saat dipanggil Kejaksaan Negeri Bengkalis

Sabtu, 18 Oktober 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Direktur PT Bumi Laksamana Jaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp300 Milliar, mangkir saat dipanggil Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk diperiksa, Selasa (14/10/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2014), mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang dari pihak BLJ, yakni Dewan Komisaris, H Burhanuddin dan H Mukhlis serta Direktur BLJ YA telah ditetapkan sebagai tersangka.

''Yang memenuhi panggilan Selasa kemarin, hanya komisaris, H Burhanuddin dan H Mukhlis. Sementara YA tidak memenuhi panggilan,'' ujarnya.

Disebutkannya, dengan mangkirnya YA untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, pihak Kejari Bengkalis akan kembali melakukan pemanggilan ke-2 pekan depan.

''Kita akan melakukan pemanggilan yang kedua, Selasa (28/10/2014) depan. Jika mangkir juga, kita layangkan pemanggilan ke-3 dan bila mangkir lagi kita akan panggil paksa,'' pungkas Rheza.

Kejari Bengkalis terus menelusuri aliran dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2012 itu. Bahkan Kejari berjanji dalam sepekan kedepan akan ada sebanyak tiga orang tersangka baru terkait penyertaan modal tersebut.

Baru-baru ini, seorang perempuan berinisial S asal kota Bogor Jawa Barat ditangkap Polresta Bogor karena kasus penipuan. Lantas, perempuan berinisial S yang juga pengusaha itu diduga juga merupakan salah satu pegawai atau pimpinan di salah satu anak perusahaan PT BLJ. Kasus penipuan yang dilakukan S di Bogor, masih terus didalami, apakah ada terkait kasus penyertaan modal PT BLJ.

''Kita sudah melakukan pendalaman terhadap kasus penyertaan modal PT BLJ sebesar Rp 300 miliar. Kuat dugaan dana tersebut tidak diperuntukan membangun jaringan kelistrikan, tetapi dialihkan ke sektor lain, melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal itu sendiri. Dugaan kita berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengawas Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana penyertaan modal mengarah ke money laundry atau pencucian uang,'' jelas Reza.

Praktek dugaan money laundry disimpulkan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk jajaran komisaris, maupun dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama PT.BLJ maupun Pemkab Bengkalis. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari PPATK soal adanya dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang oleh pengambil kebijakan di PT BLJ, termasuk direktur utama inisial YA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Bku)