Bimtek Pembuatan Perdes Diikuti 136 BPD

Jumat, 24 Oktober 2014

Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh membuka bimbingan teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Benglalis di Hotel Marina, Senin (20/10).

Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh membuka bimbingan teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Benglalis di Hotel Marina, Senin (20/10).


BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh membuka bimbingan teknis Pembuatan Peraturan Desa (Perdas) bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kab. Bengkalis Tahun 2014 di Gedung Daerah Datuk Laksamana, Senin (20/10).

Bupati menyambut baik Bimtek ini, dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan penyelenggaraan pembuatan Perda yang lebih baik, penggunaan keuangan desa, serta tanggap dengan keadaan yang ada.

Bimtek diikuti 136 peserta, terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bengkalis. ''Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis boleh dibilang kaya sesudah Kutai, jika dilihat dari besarnya alokasi anggaran yang dikelola setiap tahunnya yang mencapai miliaran rupiah. Dana yang besar ini tentunya harus dikelola dengan baik,'' ujar Bupati.

Bimtek pembuatan Perdes bagi BPD, menurut Bupati sangat tepat, agar aparatur desa lebih profesional dan mahir dalam pembuatan produk hukum di desa. Terlebih saat ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, masih tergolong baru, sehingga BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah desa dituntut untuk memahami aturan.

Menurut Bupati, keberhasilan pembangunan di desa tentu dibutuhkan manajemen atau pengelolaan yang baik oleh jajaran pemerintahan desa. penyusunan instrumen hukum berupa perdes dalam suatu komunitas desa, haruslah dilakukan secara partisipatif dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.

Keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki peran penting. Sebagai wakil masyarakat di desa, BPD dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi serta kemampuan teknis, terutama dalam merumuskan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan desa. anggota bpd harus tahu dan paham produk hukum yang ada di desa, seperti peraturan desa, peraturan kepala desa maupun keputusan kepala desa dengan segala konsekwensi hukumnya.

Langkah ini penting agar produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun merugikan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa harus dapat dilaksanakan dengan baik agar fungsi chek and balance dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. BPD merupakan mitra pemerintah desa yang dituntut senantiasa menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat.

Keberhasilan bpd diukur bagaimana bpd bersama pemerintahan desa mampu berbuat dan bertindak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.

''Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola keuangan sendiri dalam menunjang pembangunan desa setiap tahunnya, seperti alokasi dana desa (ADD) minimal Rp500 juta hingga Rp1 miliar per desa, program usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED-SP) sebesar Rp1 miliar per desa, program Inbup sebesar Rp1 miliar,'' ujar Bupati.

Bupati berharap kepada ketua BPD untuk aktif melakukan sosialisasi terhadap program-program dilaksanakan pemerintah kabupaten bengkails, seperti program program jamkesmasda, pendidikan gratis, air bersih dan pembangunan rumah layak huni 600 rumah pertahun dan program-program lainnya. agar para peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh, agar pengetahuan yang diperoleh dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya pada desa masing-masing tempat saudara bertugas.

Kemudian dapat memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan produk hukum daerah khususnya peraturan desa yang sesuai dan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk bertanya, konsultasi dan tukar pengalaman, sehingga tujuan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan ini dapat tercapai dengan baik.

Setelah mengikuti Bimtek, para kepala BPD akan studi banding ke Desa Panggung Harjo, Yogyakarta tanggal 22 Oktober. (Bku)