
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati H Herliyan Saleh akan
menindak tegas setiap pegawai Pemkab Bengkalis yang terbukti melakukan praktik
pungutan liar (pungli) kepada masyarakat ketika mengurus pelayanan perizinan
atau nonperizinan.
Penegasan ini disampaikannya karena ada keluhan masyarakat yang mengatakan
diminta sejumlah uang oleh oknum pegawai pemberi pelayanan saat mengurus
perizinan dan non perizinan. Meskipun secara spesifik tidak disebutkannya,
informasi itu diterimanya dari masyarakat ketika mengurus perizinan dan
nonperizinan di salah satu kecamatan.
''Apabila ada pegawai terbukti melakukan pungli, saya tidak akan segan
mengambil tindakan tegas. Termasuk memberikan sanksi terberat,'' tegas Bupati
seperti disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri,
Kamis (23/10/2014).
Dikatakannya, selain retribusi yang memang diamanahkan perundangan-undangan,
seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pemkab Bengkalis tidak dipungut
biaya.
''Kecuali retribusi, satu rupiah pun tidak kenakan biaya apapun,'' tegas Bupati
seraya mengatakan sudah menugaskan Inspektorat Bengkalis menelusuri kebenaran
informasi yang diterimanya dari masyarakat itu.
Kepala masyarakat atau pihak manapun yang mengetahui adanya pegawai Pemkab
Bengkalis yang melakukan praktik pungli atas pelayanan perizinan dan
nonperizinan yang diberikan, Herliyan minta segera melaporkannya.
''Catat namanya. Laporkan pada saya atau masukkan pada kotak pengaduan yang telah
disediakan Inspektorat. Tak perlu takut. Kalau terbukti akan diberi sanksi
tegas,'' tegas Bupati.
Bupati juga menjelaskan, seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang
menjadi kewenangan Pemkab Bengkalis, sejak tahun 2013 lalu sudah dilimpahkan.
Baik dilimpahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu,
ataupun ke Pemerintah Kecamatan.
''Selain ditentukan lain peraturan perundang-undangan, seluruh kewenangan
pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pemkab Bengkalis, baik itu bidang
urusan wajib maupun pilihan, sudah dilimpahkan ke kedua Satuan Kerja Perangkat
Daerah itu,'' terangnya.
Pelimpahan tersebut, katanya, merupakan upaya Pemkab Bengkalis untuk
menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, berkualitas, cepat, terukur
dan jelas.
''Sesuai konsep good governance, pendelegasian wewenang ini sebagai salah satu
upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan melayani.
Selain itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini melalui
peningkatan investasi,'' sambung Herliyan.
Bupati meminta kepada seluruh pegawai yang melayani pemberian perizinan dan
nonperizinan, benar-benar dapat memberikan service terbaik kepada masyarakat
selaku customer.
''Kalau segala persyaratan lengkap, benar dan absah, segera keluarkan perizinan
dan nonperizinan yang dimohonkan. Misalnya, apabila dapat diselesaikan dalam
waktu satu jam, jangan tunda sampai dua jam. Inti jangan diperlambat, harus
dipermudah,'' pesannya.
Kepada masyarakat yang aktivitas kegiatannya memang diharuskan adanya dokumen
legalitas, namun belum memiliki atau tidak lengkap, Herliyan minta untuk segera
mengurusnya.
''Keharusan memiliki izin tersebut bukan untuk mempersulit atau menghambat.
Sama sekali tidak, tetapi untuk memberikan proteksi, agar setiap aktivitas yang
dilakukan itu legal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,'' paparnya.
(Bku)