Direktur PT BLJ Ditahan Terkait Penyertaan Modal Rp300 M

Senin, 03 November 2014

Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group, YA digiring ke mobil tahanan oleh petugas kejaksaan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II Bengkalis, Rabu sore (29/10).

Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group, YA digiring ke mobil tahanan oleh petugas kejaksaan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II Bengkalis, Rabu sore (29/10).


BENGKALIS, Beritaklik.Com - Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group, YA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis senilai Rp300 miliar tahun 2011 untuk pembangunan PLTGU, Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 16.30 WIB.

Didampingi petugas Kejaksaan Negeri Bengkalis, YA keluar dari gedung Kejaksaan dalam keadaan bercucuran keringat langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bengkalis. Tanpa berkomentar sedikitpun, YA langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.

''Penahanan terhadap tersangka YA atas dasar pendapat penyidik untuk mempercepatkan penyelesaian kasus. YA kita tahan 20 hari ke depan dan mungkin bisa diperpanjang,'' ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalism Yanuar Rheza Muhammad kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Rheza, dalam kasus penyertaan modal senilai Rp300 milliar, berdasarkan perhitungan kasar Kejaksaan Negeri Bengkalis, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 milliar.

''Itu bisa lebih, sebenarnya untuk tersangka YA sendiri dari semalam sudah kita lakukan pemeriksaan, disambung hari ini dan langsung kita lakukan penahanan. Selain YA, kita juga sudah menetapkan dua tersangka yakni AS dan DS, saat ini sedang penyelidikan serta pengumpulkan barang bukti,'' ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bengkalis tahun 2011 menggelontorkan uang Rp300 miliar untuk penyertaan modal ke BUMD. Berdasarkan Perda yang telah disahkan DPRD Bengkalis, uang tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pembangkit listrik di Pinggir dan Buruk Bakul.

Namun dalam perjalannya, dana tersebut  dialihkan atau diinvestasikan ke anak perusahaan milik BLJ, secara administrasi jelas melanggar Perda. Ada indikasi telah terjadi praktik pencucian uang dalam kasus ini.

Sementara pembangkit yang akan dibangun, sejauh ini progresnya baru tapaknya saja yang dibangun untuk di Pinggir. Untuk di Buruk Bakul, Bukitbatu, belum dimulai sama sekali dengan alasan terbentur persoalan lahan. (Bku)