Mendag Resmikan Layanan Informasi Perlindungan Konsumen

Rabu, 16 Januari 2013

Mentri Perdagangan RI. Gita Wirjawan

JAKARTA.Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meresmikan “SistemPengawasan Perlindungan Konsumen (SISWAS-PK) serta Layanan Informasi Perlindungan Konsumen.

Kedua program tersebut merupakan instrumen yang dikembangkan Dirjen SPK (Standarisasi Perlindungan Konsumen) guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat luas khususnya para konsumen akhir. Kedua sistem tersebut menjadi akses sarana konsumen menyalurkan pendapat dan keluhannya terhadap barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha.

"SISWAS-PK merupakan sistem yang dikembangkan untuk melayani pengaduan konsumen secara online. Sistem ini memiliki jaringan pengaduan di 33 provinsi. Dan itu bisa diakses langsung oleh konsumen melalui jaringan intenet pada alamat website siswas-pk.kemendag.go.id," kata Gita didampingi Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Nus Aulia  dalam peresmian sistem pengawasan perlindungan konsumen melalui demo operasional sistem pengaduan konsumen secara online di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (16/1).

Gita menjelaskan, di bawah  kepemimpinan Dirjen SPK dan supervisi kemendag telah mendeteksi lebih dari 3000 produk yang tidak menganut sistem standarisasi.

"Di jaman yang penuh tidak kepastian, murah dan mudah kenyang tapi tidak terjamin unsur keselamatan. Lebih dari 3000 produk yang tak aman, penuh formalin, gampang pecah atau umumnya tidak layak konsumsi karena budaya murah dan ini harus kita perhatikan dan harus diwaspadai," tandasnya. 

Untuk diketahui, dalam kurun lima tahun terakhir dengan tren fluktuatif jumlah pengaduan yang telah ditangani oleh institusi perlindungan konsumen adalah 1255 kasus oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Atau dari  tahun 2012, ada sebanyak 3000 yang tidak sesuai standar dan hanya 600 yang masuk kasusnya dan hanya 13 saja yang masuk persidangan.(bk.1)