Polres Amankan Speed Boat Malaysia Mencuri Ikan di Perairan Bantan

Selasa, 11 November 2014

BENGKALIS-Satpolair Polres Bengkalis mengamankan satu unit speedboat jaring rawai milik Malaysia di perairan Bantan, tepatnya di Teluk Ondan. Penangkapan speedboat bernomor lambung 5974 itu karena diduga kuat  melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia.
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasatpolair, AKP Angga F Herlambang, Selasa (4/11/2014) mengatakan, speedboat berkekuatan 40 PK itu saat diamankan tengah melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan Teluk Ondan.
"Speedboat milik Malayia itu kita amankan, Senin (2/11) sekitar pukul 8.00 WIB karena terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Kendati berbendera Malaysia, namun speedboat itu diawaki oleh orang kita," ungkap Angga. 

Modus
Modus illegal fishing atau pencurian ikan yang diamankan Satpolair Polres Bengkalis ternyata cukup lihai. Pemilik speed boat yang juga pengusaha Malaysia, memakai jasa nakhoda dan ABK nelayan daerah tempatan (Teluk Ondan). Sehingga tak terkesan aktivitas mereka bukanlah illegal fisihing.
"Nakhoda speedboat itu bernama K (35) dan ABK I (27), keduanya beralamat di Teluk Ondan kecamatan Bantan. Penyamaran illegal fisihing ini dapat diketahui berkat laporan dari masyarakat, bahwa ada speedboat milik Malaysia yang dikemudikan warga negara Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan jaring rawai di Teluk Ondan. Pengamanan illegal fishing ini juga terkait atensi Polri terhadap pengamanan maritim," ujar Angga.
Saat ditangkap sebut Angga, speedboat itu sudah menebar jaring rawai dan belum sempat menarik jaring rawai yang sudah ditebarnya itu. "Dalam penangkapan ini, belum ada haisl tangkapan ikan yang kita amankan. Karena tersangka belum senpat menarik jaring rawai yang sudah mereka tebar di perairan Teluk Ondan tersebut," jelas Angga lagi.
Saat ini speedboat dan dua nelayan WNI yang  bekerja untuk pengusaha Malaysia itu sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.