
BENGKALIS-Satpolair
Polres Bengkalis mengamankan satu unit speedboat jaring rawai milik Malaysia di
perairan Bantan, tepatnya di Teluk Ondan. Penangkapan speedboat bernomor
lambung 5974 itu karena diduga kuat melakukan illegal fishing (pencurian
ikan) di perairan Indonesia.
Kapolres
Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasatpolair, AKP Angga F Herlambang, Selasa
(4/11/2014) mengatakan, speedboat berkekuatan 40 PK itu saat diamankan tengah
melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan Teluk Ondan.
"Speedboat
milik Malayia itu kita amankan, Senin (2/11) sekitar pukul 8.00 WIB karena
terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Kendati berbendera Malaysia, namun speedboat itu diawaki oleh orang kita,"
ungkap Angga.
Modus
Modus
illegal fishing atau pencurian ikan yang diamankan Satpolair Polres Bengkalis
ternyata cukup lihai. Pemilik speed boat yang juga pengusaha Malaysia, memakai
jasa nakhoda dan ABK nelayan daerah tempatan (Teluk Ondan). Sehingga tak
terkesan aktivitas mereka bukanlah illegal fisihing.
"Nakhoda
speedboat itu bernama K (35) dan ABK I (27), keduanya beralamat di Teluk Ondan
kecamatan Bantan. Penyamaran illegal fisihing ini dapat diketahui berkat
laporan dari masyarakat, bahwa ada speedboat milik Malaysia yang dikemudikan
warga negara Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan jaring rawai di Teluk
Ondan. Pengamanan illegal fishing ini juga terkait atensi Polri terhadap
pengamanan maritim," ujar Angga.
Saat
ditangkap sebut Angga, speedboat itu sudah menebar jaring rawai dan belum
sempat menarik jaring rawai yang sudah ditebarnya itu. "Dalam penangkapan
ini, belum ada haisl tangkapan ikan yang kita amankan. Karena tersangka belum
senpat menarik jaring rawai yang sudah mereka tebar di perairan Teluk Ondan tersebut,"
jelas Angga lagi.
Saat
ini speedboat dan dua nelayan WNI yang bekerja untuk pengusaha Malaysia
itu sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.