
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh mengatakan, sebagai badan publik, Pemkab Bengkalis terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Untuk
itu dan sebagai wujud keterbukaan Pemkab Bengkalis kepada masyarakat, dalam
berbagai kesempatan Herliyan selalu menegaskan agar semua SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Bengkalis wajib memberikan informasi
publik kepada seluruh lapisan masyarakat.Penegasan itu kembali disampaikan
Herliyan dihadapan Kepala SKPD ketika melantik Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmoko,
Selasa (4/11/2014) lalu.
Menurutnya, kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, selain untuk
menyebarluaskan kinerja pembangunan, juga dalam rangka transparansi. Untuk
mewujudkan keterbukaan di daerah ini."Kewajiban untuk menyampaikan informasi
publik ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui jelas perkembangan
pembangunan daerah, sehingga mereka diharapkan berpartisipasi aktif
bersama-sama pemerintah membangun daerah menjadi lebih baik, "papar Herliyan.
Menurutnya, banyak sekali manfaatnya bila informasi tentang perkembangan
pembangunan di daerah ini diketahui masyarakat. Karena itu, pada 2015 mendatang
Herliyan berharap seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis sudah memiliki
website sendiri, sehingga bisa menyampaikan informasi langsung ke masyarakat. "Bagi yang SKPD yang sudah memiliki website untuk setiap saat
memperbaharui data dan informasi yang dipublikasikan. Jangan sampai tahun sudah
beberapa kali berganti, namun data dan informasi yang ditampilkan itu-itu
saja," harapnya.
Herliyan mengatakan Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan yang
terbaik bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi publik. "Saat ini Kepala
Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis bersama Kepala Bidang Udara dan
Kominfo Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ditugaskan untuk menyusun
draf peraturan tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
di Kabupaten Bengkalis," katanya.
Kemudian, sambungnya, dalam waktu dekat juga akan dibentuk Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten sebagai pejabat yang
bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Sedangkan di
setiap SKPD akan dibentuk PPID Pembantu. PPID Pembantu ini, selain membantu pelaksanaan tugas PPID Kabupaten,
nantinya juga bertugas dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di SKPD
masing-masing", imbuh Herliyan.
Mengenai siapa yang bakal ditunjuk sebagai PPID Kabupaten, Herliyan belum dapat
menyebutkannya. Namun katanya, sesuai tugas pokok dan fungsi hanya ada dua
kemungkinan. Yaitu, antara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
atau Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis.
Terkait harapan Herliyan agar masing-masing SKPD tahun 2015 punya website
sendiri, saat ini memang belum semuanya memiliki. Berdasarkan data yang
berhasil dihimpun, selain Bagian Humas dan Bagian Pengelolaan Data Elektronik
Sekretariat Daerah, hanya beberapa SKPD yang saat ini sudah memilikinya.
Diantaranya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah. Kemudian,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan,
Dinas Kesehatan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik serta Dinas
Perindustrian dan Perdagangan. (Bku)