JK: Tidak Ada Penghapusan Kolom Agama di KTP

Jumat, 14 November 2014

Bapak Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Bapak Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

JAKARTA, Beritaklik.Com - Wa­­­kil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tidak ada ren­cana untuk meng­ha­pus kolom agama dari KTP, seperti yang han­gat diper­bin­cang­kan belakangan ini. 

"Kan tidak ada peng­­hapusan. Yang ada, tidak diisi kalau tidak memeluk enam agama itu (yang diakui Indo­nesia, red).

Mau diisi apa coba," ujar Wapres di kan­tor­nya Ja­lan Medan Mer­deka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

JK mengatakan warga yang tidak menganut enam agama di Indonesia boleh mengosongkan kolom agama di KTP.

"Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja. Atau agama apa kepercayaan," terangnya.

JK mengatakan masalah agama adalah masalah personal dan bukan masalah negara. "Orang tidak mau mengisi kolom agama karena bukan Islam. Masa mau dipaksa," ucapnya.

Selain itu, JK mengatakan tidak ada diskriminasi terhadap seseorang yang tidak mengisi kolom agama di KTP-nya. "Karena di statistik cuma 6 yang ada. Kan di KTP itu ada statistiknya. Berapa yang Islam. Kalau tidak ada gimana," ujarnya lagi.

Tetap Dipertahankan

Komentar senada juga dilontarkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, banyak yang salah paham tentang pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo soal kolom agama itu. Lukman menyampaikan, yang dimaksud Tjahjo kolom agama boleh dikosongkan oleh mereka yang agamanya tak tercantum di enam agama yang diakui resmi.

"Kemendagri memberi kemudahan untuk masyarakat Indonesia yang mempunyai aliran kepercayaan," ujarnya.

"Maksud dari Pak Mendagri itu bukan menghilangkan agama, namun mengosongkan kolom agama. Tetap dipertahankan karena identitas warga negara. Karena bagaimanapun agama itu sangat penting untuk bangsa dan bernegara," tambahnya.

Lukman yakin tak ada niat Kemendagri untuk menghilangkan kolom agama. Kemenag pun akan berjuang mempertahankan kolom agama. "Jangan sampai hilang, kita memperjuangkan semaksimal mungkin kolom agama," ujarnya.

Jangan Lihat Negatif

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-undang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Luthie Hakim menilai, wacana mengosongkan kolom agama dalam KTP tersebut dinilai hanya akan menimbulkan kerepotan saja. "Yang jelas di Indonesia ini kan bukan negara sekuler di mana dalam sosiologi hubungan sosial agama itu memberikan makna tersendiri. Lebih baik tetap ada kolom agama," ujar nya.

"(Kalau mengosongkan kolom agama) Tentu ada gangguan di dalam masyarakat. Jangan lihat dari sisi negatifnya saja dong tapi lihat dari manfaatnya juga," imbuhnya.

Salah satu keuntungan mencantumkan agama di KTP, kata Luthfie, apabila ada korban kecelakaan maka dapat diproses dengan lebih mudah dan cepat baik secara adminstratif maupun religi.

"Dalam hal kita melihat mayat kecelakaan kalau di KTP tercantum agamanya Islam, maka ada kewajiban disalatnya tanpa tahu itu siapa. Terpenuhi kan kewajiban kita sebagai umat muslim untuk menyalatkan," ujarnya lagi.

Menurutnya, selama ini tidak ada yang mengganggu dari pencantuman agama di kartu identitas diri. Sehingga, Luthfie menganggap wacana kolom agama sebaiknya tidak dikosongkan apalagi dihilangkan.

"Menurut saya mengganggu kemasyarakatan apa wong selama ini nggak ada masalah. Kalau kita (mengosongkan kolom agama) itu diskriminatif malah merepotkan. Saya kira lebih tepat dicantumkan toh kita ini kan negara Ketuhanan," pungkasnya

Baru Usulan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik kolom agama pada KTP tersebut.

"Ini kan usulan. Dasarnya kan undang-undang 5 agama yang sah. Kami sebagai pelaksana ini kan harus terikat pada undang-undang," ujarnya.

"Masukan yang tidak tercantum pada agama. Misalnya kamu katakan saya orang yang legal tidak beragama, tapi saya punya keyakinan, padahal kan pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini," tambahnya.

Karena adanya usulan tersebut, Kemendagri akan melakukan konsultasi dengan lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia seperti MUI, PGI, dan Hindu.

"Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang ajukan departemen agama dengan tokoh-tokoh," ucapnya.

Tjahjo mengatakan pemerintah ingin setiap warga negara bisa memiliki hak untuk menganut keyakinan yang mereka yakini. Tjahjo mencontohkan ada Islam Kejawen atau Kristen Jawa.

"Ini masuk di mana? Kalau dalam pemahaman kejawen tapi dia orang Islam, dia masuk Islam kan bisa, tidak eksklusif. Apalagi kita lihat suatu agama, HKBP itu ada di mana-mana. Ingin kosong itu pengertian kosong suatu saat harus diisi. Yang isinya kan bukan kewenangan kami, undang-undang yang mengatur ada departemen agama. Kami segera konsultasi," jelasnya.

Pemerintah tidak menginginkan seseorang terhambat karena masalah tidak bisa menunjukkan identitas agamanya. Tjahjo menegaskan Indonesia bukanlah negara agama dan juga bukan negara sekuler.

"Saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara. Tapi harus mengikuti payung hukum," kata Tjahjo. (Bki)