Tiga Siswa SMA di Siak, Riau, Yang Dikeluarkan Gara-Gara Status Facebook, Bisa Sekolah Lagi

Jumat, 14 November 2014

Ilustrasi.

Siak, Beritaklik.Com -
Tiga siswa SMA Negeri Bungaraya di Siak, Riau, yang dikeluarkan gara-gara status yang mereka tulis di Facebook, diminta untuk kembali bersekolah.

Permintaan ini dikeluarkan setelah dilakukan mediasi hari Kamis (06/11) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, pihak sekolah, dan orga tua tiga siswa yang dikeluarkan.

"Anak itu harus kembali ke sekolah seperti biasa kami akan membentuk tim investigasi untuk menilai semua itu. Namun siswa juga akan diminta membuat perjanjian supaya berlaku baik di sekolahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kadri Yafiz.

Ia mengatakan status siswa yang menjadi inti masalah mengandung kritik ke sekolah tapi mestinya sekolah tidak mengeluarkan ketiga siswa tersebut.

Status Facebook yang dipersoalkan pihak sekolah berbunyi "Kita terlambat dihukum, guru telat lewat saja."

Status ini ditulis oleh Reksa Dirgantara Putra, Wiwit Dwi Santoro, dan Towil Maamun, yang kemudian berujung dengan keputusan dari pihak sekolah untuk mengeluarkan mereka.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bungaraya M Nasir mengaku menerima keputusan Dinas Pendidikan.

"Selama ini kami sudah melakukan pembinaan dari awal sehingga bisa dikatakan dari status yang dibuatnya itu, sebenarnya tidak masalah. Tapi komentarnya yang membuat sekolah memutuskan itu," kata M Nasir.

Nasir tidak menjelaskan seperti apa komentar yang ditulis para siswa tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa komentar mereka tidak pantas.

Tantangan sekolah

Salah satu orang tua siswa, Sudwi Harto, mengatakan dalam status Facebook tidak ditulis nama sekolah jadi sekolah tidak dicemarkan.

Terkait dengan permintaan Dinas Pendidikan, ia mengatakan sudah memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.

"Ada upaya untuk memasukkan lagi ke situ lewat Dinas Pendidikan, tetapi saya tidak mau dan akan terus meminta keadilan untuk anak saya dan rekan-rekannya, lalu berhasil," kata Sudwi Harto,

"Anak saya boleh kembali ke sekolah, tetapi ternyata anak saya tidak mau," katanya.

Ini bukan untuk pertama kalinya murid sekolah dikeluarkan gara-gara status atau komentar yang mereka tulis di media sosial.

Data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2013-2014 menyebutkan sekitar 476 siswa terkena kasus penghukuman bahkan terancam dikeluarkan oleh sekolah karena masalah di media sosial.

Direktur Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan media sosial merupakan tantangan bagi sekolah karena para siswa tak mengetahui tata cara bagaimana menggunakan media sosial yang sehat.

"Jadi kalau dia kritik terhadap teman atau sekolahnya itu menggunakan bahasa remaja, dan tidak tahu ada UU Informasi dan Traksasi Elektronik yang bisa menjerat mereka, sehingga sekolah tersinggung dan mengeluarkan mereka," kata Arist.

Ia juga mengatakan sekolah seharusnya tak boleh mengeluarkan siswa karena itu merupakan hak pendidikan anak.

"Sekolah juga harus memisahkan hak pendidikan anak dengan perilakunya di media sosial," kata Arist. Sumber : bbc.co.uk (Bk.1)