
Bupati H Herliyan Saleh didampingi Kadis PU HM Nasir memberikan arahan kepada kontraktor pelaksana ketika meninjau pelaksanaan pembangunan Gedung Daerah Bengkalis, Senin (10/11/2014).
Bupati H Herliyan Saleh didampingi
Kadis PU HM Nasir memberikan arahan kepada kontraktor pelaksana ketika meninjau
pelaksanaan pembangunan Gedung Daerah Bengkalis, Senin (10/11/2014).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh
meminta para rekanan yang menlaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemkab
Bengkalis agar dapat menyelesaikannya tepat waktu, tepat mutu dan tepat
sasaran. Dengan begitu hasil pekerjaan menjadi lebih baik dan dapat segera
dinikmati masyarakat.
''Jangan menunda-nunda pelaksanaan pekerjaan. Apalagi sampai asal-asalan
mengerjakannya. Kalau memang tenaga atau pekerjanya kurang, segera tambah
jumlahnya, sehingga tenggat waktu penyelesaiannya dapat dipenuhi sesuai jadwal.
Bilang memang perlu, kerjakan siang malam," tegas Herliyan.
Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum HM Nasir, Kabid Cipta Karya Dinas
Pekerjaan Umum H Syarifuddin dan Kabag Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri,
penegasan itu disampaikan Herliyan ketika meninjau pengerjaan proyek
pembangunan gedung daerah di jalan Jenderal Ahmad Yani dan Wisma Daerah di
Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis, Senin (10/11).
Pada bagian lain Herliyan juga menegaskan seorang konsultan pengawas harus
senantiasa berada di tempat, sehingga kualitas pelaksanaan pekerjaan
benar-benar berkualitas.
Diingatkan Herliyan, konsultan pengawas merupakan salah satu pihak yang
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan mutu proyek. Katanya, selama sebuah
proyek dikerjakan, pengawasan harus senantiasa dilakukan agar sesuai kontrak
yang ada. Dan hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab konsultan pengawas.
"Setiap hari seorang konsultan pengawas itu wajib berada di lapangan untuk
mengawasi pekerja dan pelaksanaan proyek, bukan hanya menerima laporan di atas
meja kemudian tandatangan," kata Herliyan.
Harapan senada diharapkan Herliyan kepada seluruh pihak-pihak yang
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan proyek di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Misalnya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat dimana kegiatan
proyek dianggarkan.
"Sebagai pelaksana teknis, Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk untuk itu
juga harus melakukan pengawasan. Tidak hanya menerima laporan dari konsultan.
Turun ke lapangan. Tinjau dan lihat dari dekat apakah pekerjaan itu sesuai atau
tidak dengan kontrak yang ada," imbuhnya.
Terkait dengan pembangunan gedung daerah dan wisma daerah tersebut, baik
kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas yang ikut mendampingi Herliyan
melakukan peninjauan, melaporkan bahwa mereka optimis dapat menyelesaikannya
sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Di bagian lain, Herliyan mengatakan kedua bangunan itu akan mulai difungsikan
pada tahun 2015. "Alhamdulillah, meskipun waktu untuk penyelesaian yang tersisa
kurang dari dua bulan, masing-masing kontraktor pelaksana menyanggupi dan
berjanji di akhir tahun 2014 ini selesai," katanya. (Bku)