Karena Sabu,Dua Oknum Polisi dan Mantan Anggota Dewan Diringkus

Kamis, 17 Januari 2013

Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus diamankan di Mapolres Bengkalis, Kamis (17/1).

BENGKALIS-Dua oknum anggota Polres Bengkalis,masing-masing Brigadir CRS bertugas di Satuan Shabara dan Bripda SI bertugas di Polsek Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Bengkalis di dua lokasi berbeda, Rabu (16/1). Keduanya diduga terlibat sindikat peredaran nakotika jenis sabu-sabu.Di hari yang sama aparat Kepolisian juga berhasil meringkus anggota DPRD KabupatenBengkalis periode 2004-2009, IRWS (40)bersama dua tersangka lainnya masing-masing IN alias EN (31) dan SYI (30), juga terkait kasus narkoba.Setelah melalui uji tes urine kelima tersangka dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut, termasuk dua oknum anggota Polri dan mantan anggota DPRD Bengkalis,dan para tersangka ini juga diyakini sebagai pengedar.Selain meringkus kelima tersangka ini, aparat juga berhasil menyita barang bukti 3 paket sabu-sabu,1 paket besar senilai Rp 1,8 juta dan 2 paket kecil senilai Rp 600 ribu.Terkait penangkapan terhadap dua oknum anggota Polres Bengkalis ini, Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sempurna Jaya, menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap tindak penyalahgunaan narkotika, termasuk para anggota Polri di wilayah hukum Bengkalis.

“Anggota Polres yang terlibat dalam kasus ini tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak ada pilih-pilih dan sebagai pembelajaran juga buat anggota lainnya dan agar ada efek jera sebagai pemakai dan pengedar narkoba ini,”tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, Kamis(17/1).Ditambahkan Kapolres,para anggota yang terlibat tersebut sebelumnya sudah ditargetkan sejak awal. Sehingga pihaknya saat ini sedang gencar melakukan pembersihan ke dalam institusi dari pengaruh atau penyalahgunaan narkoba tersebut.

Penangkapan terhadap para oknum polisi dan mantan anggota DPRD Bengkalis serta dua tersangka lainnya ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kerap adanya transaksi yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan tersangka IRWS, mantan anggota DPRD di Jalan Pembangunan Bengkalis.Menindaklanjuti informasi tersebut,aparat melakukan monitoring selama 3 hari.Setelah melakukan penyamaran ternyata benar. Aparat  berhasil meringkus seorang oknum anggota Polri Bripda SI dan mantan anggota dewan IRWS, Rabu (16/3).

Setelah dilakukan introgasi, ternyata barang yang diperoleh tersangka IRWS dikirim melalui oknum anggota Polri tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB tim langsung melakukan penggeledahan rumah milik tersangka IRWS. Dari keterangan mantan anggota dewan ini, mengaku sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak 7 tahun lalu.Setelah menangkap oknum anggota Polri dan mantan anggota dewa ini, Polisi melakukan pengembangan kasus.Ternyata  barang haram jenis sabu-sabu itu diantar oleh oknum anggota Polri itu berasal dari tersangka IN alias EN, warga Jalan Bantan Bantan, Desa Senggoro, Bengkalis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi berhasil meringkus di rumahnya bersama seorang temannya SYI.Kemudian dihari yang sama, jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil meringkus Brigadir KRS, oknum anggota Polri yang bertugas di Satuan Shabara Polres Bengkalis yang juga diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Brigadir KRS sendiri sebelumnya juga ditetapkan sebagai target operasi (TO) polisi dan berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, atau di depan Hotel Panorama atau di samping Kantor Bank BNI Bengkalis. Aparat yang melakukan penggeledahan terhadap kediaman oknum polisi ini, berhasil menemukan barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket, seberat 0,6 gram atau senilai Rp 1,8 juta, dua paket sabu seberat 0,14 gram atau senilai Rp 600 ribu. Kemudian, gunting press, timbangan digital, bungkusan plastik dan alat hisap sabu atau bong (bk.um)