
''Pemkab Bengkalis sepenuhnya siap membantu cara pengumpulannya. Misalnya
melalui pemotongan gaji pegawai yang sudah mencapai nisab,'' katanya.
Sepengetahuannya, nisab zakat profesi setara dengan harga 520 kg beras. Jadi,
apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per
bulannya 520 x Rp 8.500 atau sebesar Rp4.420.000 per bulan.
''Jika penghasilan bersih seorang pegawai Pemkab Bengkalis per bulan mencapai
Rp4.420.000, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp110.500
dari penghasilan bersihnya itu,''terang Herliyan.
Dari 8.233 orang pegawai yang ada di Pemkab Bengkalis, umumnya muslim. Dari
jumlah itu, menurut perkiraannya paling sedikit 75 persen diantaranya
penghasilannya per bulan di atas Rp4.420.000 sehinga berkewajiban untuk
membayar zakat profesi.
Bahkan karena adanya tambahan penghasilan atau insentif dan penghasilan lainnya
yang sah, imbuhnya, sebagian pegawai ada yang pendapatannya dua kali lipat.
Artinya, bila 75 persen pegawai itu membayar zakat profesi, maka dalam setahun
dapat terkumpul dana paling sedikit hampir Rp11 miliar.
''Bila dana itu digunakan untuk bantuan beasiswa anak-anak fakir miskin dan
satu orang misalnya mendapat bantuan biaya pendidikan Rp5.000.000, maka dalam
setahun lebih dari 2.000 pelajar atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang
bisa dibantu,'' ujar Herliyan memberi contoh seraya mengatakan sesuai fatwa
Majelis Ulama Indonesia bahwa penggunaan zakat untuk keperluan pendidikan dalam
bentuk beasiswa hukumnya sah.
Intinya sambungnya, banyak persoalan umat dari 8 golongan orang-orang yang
berhak mendapatkan zakat yang ada di daerah ini yang bisa diatasi jika potensi
yang besar itu digarap BAZ dengan baik, tanpa harus tergantung pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Bengkalis.
Ditambahkan Herliyan, cara-cara pengelolaan zakat profesi ini salah satu ilmu
yang akan diadposi dan diterapkan di Kabupaten Bengkalis sebagai hasil
kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, 6 November 2014
lalu.
Diceritakan Herliyan, zakat profesi yang terkumpul dari pegawai di Pemkab
Pariaman setahunnya kurang lebih Rp2,5 miliar. Meskipun demikian, banyak
persoalan umat di sana yang bisa diselesaikan.
''Contohnya dipergunakan untuk bantuan biaya berobat karena gizi buruk.
Sehingga dana APBD Padang Pariaman yang seharusnya dialokasikan untuk itu, bisa
dimanfaatkan untuk yang pembangunan lainnya,'' ujarnya sebagaimana dikutip
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri dan disampaikannya kepada
wartawan, Minggu (16/11/2014).
Bila potensi zakat profesi di Pemkab Bengkalis yang jumlahnya empat kali lipat
dibandingkan di Padang Pariaman dapat diotimalkan BAZ Bengkalis, sambungnya,
tentu lebih banyak lagi persoalan umat yang bisa diatasi.
Mengenai teknis pengumpulannya, katanya, tidak sulit. Setiap bulannya langsung
dikumpulkan bendaharawan pengeluaran atau bendaharawan gaji yang ada di
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dipotong sebelum gaji
diserahkan.
Untuk itu Herliyan mengatakan, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan khusus
dengan berbagai pihak terkait untuk membahas agar potensi zakat profesi di
Pemkab Bengkalis dapat dioptimalkan.
''Alhamdulillah, ketika hal ini disosialisasikan kepada masing-masing kepala
SKPD, mereka meresponnya dengan baik. Semua siap dan mendukung sepenuhnya,'' pungkasnya.
(Bku)