BENGKALIS, Beritaklik.Com - Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Dewan
Pengupahan Kabupaten Bengkalis menetapkan Upah Minimum Kapaten (UMK) tahun 2015
ditetapkan Rp2.225.000.
Penetapan UMK ini berdasarkan hasil rapat a lot Dewan Pengupahan Kabupaten
Bengkalis dengan asosiasi dunia usaha, asosiasi serikat pekerja dan Kamar
Dagang dan Industri Kabupaten Bengkalis di ruang rapat Lantai II, Kantor Bupati
Bengkalis, Selasa (17/11).
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang jugaa
Sekretaris Daerah, H. Burhanuddin. Dengan telah ditetapkan UMK ini, langkah
selanjutnya adalah menyerahkan ke Pemprov Riau untuk disahkan.
Mengacu pada UMP Riau 2015, UMK Bengkalis yang telah ditetapkan ini di atas
provinsi yang telah ditetapkan sebesar Rp1.900.000.
Pandangan Kadin Pada rapat tersebut, Kadin Bengkalis menyampaikan pandangan terkait persoalan
dan proyek prihal penetapan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2015 kepada Dewan
Pengupahan Kaabupaten Bengkalis yang diterima Sekda H Burhanuddin.
Berdasarkan permasalahan dan proyeksi tersebut Maka Kamar Dagang dan
Industri ( KADIN ) Kabupaten Bengkalis sebagai induk dari asosiasi dunia usaha
sebagaimana amanah UU NO,1 Tahun 1987 tentang KADIN Indonesia dan Keppres Nomor
17 Tahun 2010 Pengesahan AD/ART KADIN Indonesia, Keppres Nomor 107 Tahun 2004
Tentang Dewan Pengopahan, Kepmenakertrans RI Nomor. KEP-201/MEN/2001 Tentang
Keterwakilan Hubungan Industrial memberikan opsi dalam pembahasan dan
penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 mengacu pada angka
Upah Minimum Provinsi Riau sebesar Rp. 1,878.000 ( satu juta delapan ratus
tujuh puluh delapan ribu rupiah ) atau mengalami kenaikan Rp.78.000 ( tujuh
puluh delapan ribu rupiah ) dibandingan UMK Bengkalis tahun 2014. (Bku)