UMK 2015 Ditetapkan Rp2.225.000

Selasa, 25 November 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis menetapkan Upah Minimum Kapaten (UMK) tahun 2015 ditetapkan Rp2.225.000.

Penetapan UMK ini berdasarkan hasil rapat a lot Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis dengan asosiasi dunia usaha, asosiasi serikat pekerja dan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bengkalis di ruang rapat Lantai II, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (17/11).

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang jugaa Sekretaris Daerah, H. Burhanuddin. Dengan telah ditetapkan UMK ini, langkah selanjutnya adalah menyerahkan ke Pemprov Riau untuk disahkan.

Mengacu pada UMP Riau 2015, UMK Bengkalis yang telah ditetapkan ini di atas provinsi yang telah ditetapkan sebesar Rp1.900.000.

Pandangan Kadin Pada rapat tersebut, Kadin Bengkalis menyampaikan pandangan terkait persoalan dan proyek prihal penetapan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2015 kepada Dewan Pengupahan Kaabupaten Bengkalis yang diterima Sekda H Burhanuddin.

Berdasarkan permasalahan dan proyeksi tersebut  Maka Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) Kabupaten Bengkalis sebagai induk dari asosiasi dunia usaha sebagaimana amanah UU NO,1 Tahun 1987 tentang KADIN Indonesia dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010 Pengesahan AD/ART KADIN Indonesia, Keppres Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengopahan, Kepmenakertrans RI Nomor. KEP-201/MEN/2001 Tentang Keterwakilan Hubungan Industrial  memberikan opsi dalam pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015 mengacu pada angka Upah Minimum Provinsi Riau sebesar Rp. 1,878.000 ( satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ) atau mengalami kenaikan Rp.78.000 ( tujuh puluh delapan ribu rupiah ) dibandingan UMK Bengkalis tahun 2014. (Bku)