
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kantor Bea Cukai Pratama Bengkalis
melimpahkan bawang merah ilegal dari Malaysia seberat 36,4 ton ke Balai
Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis, 13 Nopember kemarin.
Menurut keterangan Kepala Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis, Farida,
membenarkan pihaknya telah menerima limpahan hasil tangkapan bawang merak dari
Bea Cukai,13 Nopember.
"Untuk tindak lanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai
peraturan kekarantinaan, seperti penahanan barang bukti komoditi selama sekitar
14 hari," ujarnya, Rabu (19/11).
Farida menjelaskan, penahanan selama 14 hari itu tujuannya menunggu sampai pemiliknya
datang untuk menjemputnya dan bila sampai batas waktu 14 hari, pemilik tersebut
tidak juga datang, maka pihak Karantina akan melakukan pemusnahan dengan cara
dibakar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan Beacukai Kantor Wilayah Pekanbaru, Sugeng
menyampaikan, penangkapan 36,4 ton bawang merah itu oleh kapal patroli Kanwil
Pekanbaru, dengan nomor BC 10010 yang dikomandai Muhammad Amaludin, Minggu
(9/11) pukul 16.30 WIB di perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.
"36,4 ton BM tanpa dukumen yang diangkut dua kapal, pertama KM. Cahaya
Berkah dan KM Maju Bersama yang kedua kapal tersebut berisi 2 nahkoda dan 5
ABK, ditangkap diperairan Selat Bengkalis-Melaka, berasal dari Batu Pahat
(Malaysia) tujuan ke kecamatan Bukit Batu," terang Sugeng.
Sugeng menjelaskan, lantaran diduga melanggar Peraturan MenTan No
43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan
Sayuran Umbilapis Segar ke dlm Wil RI, maka puluhan ton BM ilegal tersebut
diamankan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Kita dari pihak Bea Cukai hanya sebatas mengamankan pelanggaran
menyangkut Peraturan Mentan. Yang kita tahan hanya bawangnya saja, sedangkan
kedua kapal suratnya lengkap semua, maka kapal sekaligus dua nahkoda dan lima
ABK nya kita lepaskan," tutur Sugeng. (Bku)