Premium Dijual Rp10 Ribu Per Liter Pasca Kenaikan BBM

Selasa, 25 November 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pasca Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Pemerintah pusat baik premium dan solar naik Rp 2.000,-, pengecer di Bengkalis mulai berspekulasi dengan menjual BBM jenis premium Rp10.000,- dari Rp8.500 yang ditetapkan.

Hal ini tentunya menimbul keresahan warga, Seperti yang diutarakan Rudi, warga Bengkalis, Rabu (19/11), harga jual premium di tingkat pengecer yang mencapai Rp 0.000,- dinilainya kurang wajar dan diminta pemerintah untuk melakukan pengawasan.

''Tak wajar, terlalu besar naiknya. Belum hilang pening masyarakat harga BBM naik, pengecer menaikkan lagi BBM dengan sendirinya. Itu terlalu mahal, pemerintah harus mengawasi,'' ungkap Rudi, kecewa, Rabu (19/11).

Senada diungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis, Masuri. Pasca kenaikan harga BBM, Masuri meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian dan harga BBM di tingkat pengecer.

''Hal ini perlu dilakukan pemerintah agar para pedagang tidak berspekulasi dengan menaikkan harga sepihak, harus diawasi dan dikawal. Kalau kita lihat yang terjadi sekarang, baru isu kenaikan, semuanya udah naik, termasuk barang. artinya disini kita lihat lemahnya pengawasan pemerintah. Dan sekarang sudah naik, mulai lagi spekulasi kenaikan- kenaikan sepihak dari pedagang,'' ungkapnya.

Memang, lanjutnya, Kadin Kabupaten Bengkalis sangat tidak mempermasalahkan dengan kebijakan kenaikan harga BBM oleh pemerintah. Kadin sendiri menilai selama ini subsidi terhadap BBM oleh pemerintah banyak sekali tidak tepat sasaran, sehingga negara sangat sulit untuk menuntaskan program kemiskinan di Indonesia.

"Yang paling penting sebetulnya, meskipun BBM naik, ketersedia BBM nya harus cukup. Sekaligus pemerintah harus memotong mata rantai jalur pendistribusian BBM yang selama ini sangat banyak disalah gunakan," paparnya.

Selain itu ia juga menyarankan, agar Pemerintah Daerah melakukan peraturan terhadap pos APMS. Misalnya, Pos 01 APMS B. Pos ini harus diberi papan plang yang tertulis Pos cabang APMS mana dan harga ketentuannya. Melalui itu, sudah ditetapkan berapa harga jual dan keuntungan yang harus diambil pengecer.

''Dengan begini tidak ada spekulasi- spekulasi lagi yang terjadi ditingkat pengecer seperti terjadi sekarang ini menjual premium Rp 10 ribu/liter,'' pungkas Masuri. (Bku)