Dinilai Terlalu Tinggi, Pengusaha Perhotelan Keberatan UMK 2015

Selasa, 25 November 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pengusaha perhotelan merasa keberatan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp2.225.000. Keberatan mereka dikarenakan cukup besarnya kenaikan serta adanya kebijakan pemerintah melarang kegiatan-kegiatan seminar di hotel.


"Terus terang kita keberatan dengan besarnya kenaikan UMK Bengkalis 2015. Angka ini cukup besar, malah jauh lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi Riau 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.878.00," ujar SM Manager Hotel Marina Bengkalis, Tianggur Wenesdy, Kamis (20/11).

Kondisi ini diperparah lagi dengan kenaikan bahan bakar minyak sehingga akan berdampak pada kenaikan biaya operasiol. Kemudian adanya kebijakan pemerintah melarang kegiatan pemda digelar di hotel juga akan berdampak pada omset hotel.

"Terlebih di Pulau Bengkalis. Tingkat hunian hotel tidak terlalu ramai, kita selalu mengandalkan pendapatan dari kegiatan-kegiatan Pemda. Mulai tahun depan kabarnya tidak diperbolehkan lagi, sehingga akan berdampak pada omset kami," ujar perempuan yang akrab disapa Ines ini.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis sebelumnya juga sudah menyampaikan beberapa pemikiran secara tertulis saat rapat penetapan UMK 2015, terkait kondisi
perekonomian baik regional maupun nasional di tahun 2015.

H
al ini didasarkan dampak dari pada kenaikan harga BBM yang barusan diumumkan secara resmi oleh pemerintah yang akan berdampak pada kenaikan harga barang,rendahnya daya beli masyarakat, tingginya biaya oprasional bagi kalangan dunia usaha. Di sisi lain tingginya tuntutan hak-hak pekerja mewujudkan hidup sejahtera dan layak menjadi sekala prioritas.

Berdasarkan kondisi tersebut, KADIN sebagai induk dari asosiasi dunia usaha sebagaimana amanah UU NO,1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres Nomor 17 Tahun 2010 Pengesahan AD/ART Kadin, Keppres Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengopahan, Kepmenakertrans RI Nomor. KEP-201/MEN/2001 Tentang Keterwakilan Hubungan Industrial, memberikan opsi dalam pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2015 mengacu pada angka Upah Minimum Provinsi Riau sebesar Rp.1.878.000.

"Kadin telah menyampaikan pandangan dan sikap dalam Rapat Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2015. Namun rapat memutuskan UMK Bengkalis tahun 2015 sebesar Rp2.250.00," ujar Iswadi Idris, Direktur Eksekutif Kadin Bengkalis.

Menyikapi adanya keberatan dari dunia usaha soal tingginya UMK 2015, menurut Idris, dunia usaha bisa menyampaikan permintaan penundaan penerapan UMK secara tertulis kepada Dewan Pengupahan. (Bku)