
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pengusaha perhotelan merasa keberatan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bengkalis tahun 2015 yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp2.225.000. Keberatan mereka dikarenakan cukup besarnya kenaikan serta adanya kebijakan pemerintah melarang kegiatan-kegiatan seminar di hotel.
"Terus terang kita keberatan dengan besarnya kenaikan UMK Bengkalis 2015.
Angka ini cukup besar, malah jauh lebih besar dibandingkan dengan Upah Minimum
Provinsi Riau 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.878.00," ujar SM Manager Hotel
Marina Bengkalis, Tianggur Wenesdy, Kamis (20/11).
Kondisi ini diperparah lagi dengan kenaikan bahan bakar minyak sehingga akan
berdampak pada kenaikan biaya operasiol. Kemudian adanya kebijakan pemerintah
melarang kegiatan pemda digelar di hotel juga akan berdampak pada omset hotel.
"Terlebih di Pulau Bengkalis. Tingkat hunian hotel tidak terlalu ramai, kita
selalu mengandalkan pendapatan dari kegiatan-kegiatan Pemda. Mulai tahun depan
kabarnya tidak diperbolehkan lagi, sehingga akan berdampak pada omset kami,"
ujar perempuan yang akrab disapa Ines ini.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten
Bengkalis sebelumnya juga sudah menyampaikan beberapa pemikiran secara tertulis
saat rapat penetapan UMK 2015, terkait kondisi perekonomian baik regional maupun nasional di tahun 2015.
Hal ini didasarkan dampak dari pada kenaikan
harga BBM yang barusan diumumkan secara resmi oleh pemerintah yang akan berdampak
pada kenaikan harga barang,rendahnya daya beli masyarakat, tingginya biaya
oprasional bagi kalangan dunia usaha. Di sisi lain tingginya tuntutan hak-hak pekerja
mewujudkan hidup sejahtera dan layak menjadi sekala prioritas.
Berdasarkan kondisi tersebut, KADIN sebagai induk dari
asosiasi dunia usaha sebagaimana amanah UU NO,1 Tahun 1987 tentang Kadin dan
Keppres Nomor 17 Tahun 2010 Pengesahan AD/ART Kadin, Keppres
Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengopahan, Kepmenakertrans RI Nomor.
KEP-201/MEN/2001 Tentang Keterwakilan Hubungan Industrial, memberikan opsi dalam pembahasan dan penetapan
Upah Minimum Kabupaten Bengkalis tahun
2015 mengacu pada angka Upah Minimum Provinsi Riau sebesar Rp.1.878.000.
"Kadin telah menyampaikan
pandangan dan sikap dalam Rapat Pembahasan
dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2015. Namun rapat
memutuskan UMK Bengkalis tahun 2015 sebesar Rp2.250.00," ujar Iswadi Idris,
Direktur Eksekutif Kadin Bengkalis.
Menyikapi adanya keberatan dari dunia usaha soal tingginya UMK 2015, menurut
Idris, dunia usaha bisa menyampaikan permintaan penundaan penerapan UMK secara
tertulis kepada Dewan Pengupahan. (Bku)