Banleg Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Ahad, 07 Desember 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Legisasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bengkalis, membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin menyampaikn aspirasi atau usulan sesuatu persoalan untuk dijadikan perangkat hukum atau Perda. Jika memang masukan itu dirasa sangat memungkinkan dan demi kemaslahatan bersama, maka bisa saja ditindaklanjuti untuk kemudian dibuatkan perdanya.

Ketua Banleg DPRD Kabupaten Bengkalis, H Azmi Rozali M.Si, Kamis (27/11) mengatakan, kedudukan Banleg sebagai alat kelengkapan dewan sangat strategis, terutama untuk mengakomodir berbagai usulan bahkan juga mengadvokasi kepentingan umum melalui sejumlah peraturan.

Diakui kata Azmi, selama ini Banleg DPRD Bengkalis belum mampu berbuat, terutama dalam membuat perda hak inisiatif DPRD itu sendiri. "Jujur kita akui, kalau selama ini Banleg belum bisa menjawab keinginan banyak orang. Secara perlahan, kawan-kawan semampunya memaksimalkan fungsi Banleg, setidaknya dengan membuka diri menerima berbagai usulan atau masukan dari masyarakat," ujar anggota DPRD tiga priode ini.

Dikatakan, saat ini sudah ada beberapa usulan yang masuk ke Banleg, kendati usulan tersebut baru sebatas lisan, namu jika memang layak untuk ditindaklanjuti maka Banleg akan memprosesnya.

"Seperti kemarin beberapa kawan mengusulkan agar Banleg melanjutkan rencana penyusunan Ranperda Zakat untuk disahkan jadi Perda. DPRD Bengkalis sebetulnya sudah pernah membentuk pansus untuk ranperda zakat yang berasal dari inisiatif DPRD Bengkalis ini, sayangnya pekerjaan ini tidak pernah tuntas," ujar Azmi.

Melihat dari potensi dan manfaatnya, usulan pembuatan perda zakat sangatlah baik. Selain itu beberapa daerah di Indonesia bahkan di Riau sudah ada perda Zakat. "Kalau sudah ada perda, saya yakin kawan-kawan yang tergabung di BAZ akan lebih mudah mengumpulkan dana ummat ini. usulan ini menjadi atensi kami, insyaallah akan kami tindaklanjuti," ujar Azmi.

Selain itu kata Azmi, ada pula usulan tentang pembuatan perda tentang pemeliharaan hewan ternak dan lainnya. Banyak kata Azmi, hewan ternak seperti sapi, kambing dan lainnya tidak dikandangkan atau tidak dicarikan makannya. Hewan-hewan tersebut bebas berkeliaran di jalan-jalan, di halaman rumah warga dan lainnya.

"Memang kelihatannya remeh, tapi hal remeh seperti ini seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat dan tak jarang berakhir di balik jeruji. Ada hewan peliharaan yang dipukuli warga karena memakan tanaman, atau ada hewan yang mati tertabrak kendaraan saat berada di jalan, atau warga jatuh karena menabrak kambing di jalan. Kalau ada payung hukumnya kan lebih enak, kalau begini kejadiannya apa jalan penyelesaiannya," papar Azmi lagi.

Masih menurut Azmi, usulan tersebut tidak mesti disampaikan secara formal ke kantor DPRD Bengkalis. Boleh saja disampaikan melalui tulisan di media sosial yang telah disiapkan atau juga bisa menelfon dirinya langsung. (Bku)