
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Legisasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bengkalis,
membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang ingin menyampaikn aspirasi
atau usulan sesuatu persoalan untuk dijadikan perangkat hukum atau Perda. Jika
memang masukan itu dirasa sangat memungkinkan dan demi kemaslahatan bersama,
maka bisa saja ditindaklanjuti untuk kemudian dibuatkan perdanya.
Ketua Banleg DPRD Kabupaten Bengkalis, H Azmi Rozali M.Si, Kamis (27/11)
mengatakan, kedudukan Banleg sebagai alat kelengkapan dewan sangat strategis,
terutama untuk mengakomodir berbagai usulan bahkan juga mengadvokasi
kepentingan umum melalui sejumlah peraturan.
Diakui kata Azmi, selama ini Banleg DPRD Bengkalis belum mampu berbuat, terutama
dalam membuat perda hak inisiatif DPRD itu sendiri. "Jujur kita akui, kalau
selama ini Banleg belum bisa menjawab keinginan banyak orang. Secara perlahan,
kawan-kawan semampunya memaksimalkan fungsi Banleg, setidaknya dengan membuka
diri menerima berbagai usulan atau masukan dari masyarakat," ujar anggota DPRD
tiga priode ini.
Dikatakan, saat ini sudah ada beberapa usulan yang masuk ke Banleg, kendati
usulan tersebut baru sebatas lisan, namu jika memang layak untuk
ditindaklanjuti maka Banleg akan memprosesnya.
"Seperti kemarin beberapa kawan mengusulkan agar Banleg melanjutkan rencana
penyusunan Ranperda Zakat untuk disahkan jadi Perda. DPRD Bengkalis sebetulnya
sudah pernah membentuk pansus untuk ranperda zakat yang berasal dari inisiatif
DPRD Bengkalis ini, sayangnya pekerjaan ini tidak pernah tuntas," ujar Azmi.
Melihat dari potensi dan manfaatnya, usulan pembuatan perda zakat sangatlah
baik. Selain itu beberapa daerah di Indonesia bahkan di Riau sudah ada perda
Zakat. "Kalau sudah ada perda, saya yakin kawan-kawan yang tergabung di BAZ
akan lebih mudah mengumpulkan dana ummat ini. usulan ini menjadi atensi kami,
insyaallah akan kami tindaklanjuti," ujar Azmi.
Selain itu kata Azmi, ada pula usulan
tentang pembuatan perda tentang pemeliharaan hewan ternak dan lainnya. Banyak
kata Azmi, hewan ternak seperti sapi, kambing dan lainnya tidak dikandangkan
atau tidak dicarikan makannya. Hewan-hewan tersebut bebas berkeliaran di
jalan-jalan, di halaman rumah warga dan lainnya.
"Memang kelihatannya remeh, tapi hal remeh seperti ini seringkali menimbulkan
persoalan di tengah masyarakat dan tak jarang berakhir di balik jeruji. Ada
hewan peliharaan yang dipukuli warga karena memakan tanaman, atau ada hewan
yang mati tertabrak kendaraan saat berada di jalan, atau warga jatuh karena
menabrak kambing di jalan. Kalau ada payung hukumnya kan lebih enak, kalau
begini kejadiannya apa jalan penyelesaiannya," papar Azmi lagi.
Masih menurut Azmi, usulan tersebut tidak mesti disampaikan secara formal ke
kantor DPRD Bengkalis. Boleh saja disampaikan melalui tulisan di media sosial
yang telah disiapkan atau juga bisa menelfon dirinya langsung. (Bku)