
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi
penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ)
sebesar Rp300 miliar tahun 2012 semakin menunjukan titik terang. Dalam audiensi
dengan para mahasiswa, pemuda dan wartawan di Kota Bengkalis, awal pekan ini,
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis menyebutkan kerugian negara dari
total penyertaan modal tersebut mencapai Rp250 miliar serta adanya 165 aliran
dana ke berbagai pihak.
Kajari dalam paparannya didampingi Kasi Pidsus Kejari Yanuar Rheza mengatakan,
Kejari Bengkalis terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal
yang sangat fantastis tersebut termasuk kemana saja dana yang bersumber dari
APBD Bengkalis itu dialirkan.
Dari data sementara yang berhasil dikumpulkan Kejari Bengkalis ditemukan adanya
165 aliran dana dari penyertaan modal tersebut baik dari BLJ langsung maupun
dari dua anak perusahaan BLJ yaitu PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi
Tiga. Aliran dana itu mulai dari yang bernilai jutaan rupiah sampai dengan
milyaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional ataupun pembelian yang
tidak termasuk dalam konteks membangun pembangkit tenaga listrik.
"Dari laporan data PPATK kita menemukan adanya aliran dana ke berbagai
perusahaan, mulai dari anak perusahaan BLJ sendiri sampai dengan kesejumlah
perusahaan yang menjadi mitra kerja perusahaan tersebut. Adapun taksiran
sementara kerugian negara dalam penyertaan modal Pemkab Bengkalis itu mencapai
Rp250 miliar dari total dana yang dikucurkan Pemkab Bengkalis Rp 300 milyar.
Kami dari Kejari tidak main-main dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi
yang luar biasa nilainya tersebut," papar Mukhlis mengurai soal kasus
penyertaan modal Pemkab Bengkalis itu.
Diuraikannya, transaksi aliran dana diperuntukan buat berbagai kegiatan yang
sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik
yaitu PLTGU di kecamatan Pinggir dan PLTU di kecamatan Bukitbatu. Misalnya
menyertakan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat kemudian
investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor
lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu
sendiri. Pihak penyidik Kejari masih terus menelusuri kemana saja aliran dana
itu diperuntukan manajemen BLJ.
Parahnya lagi sambung Kajari, juga ada bukti pembelian tanah yang masuk dalam
kategori tanah bodong seluas 1 hektar di kabupaten Pandeglang Jawa Barat. Lalu,
ada salah satu saksi kunci dari Bogor Suhernawati yang ditahan di Poltabes
Bogor karena terjadinya aksi penipuan oleh yang bersangkutan dan ada
keterkaitan dengan penyertaan modal itu sendiri. Malahan tersangka Suhernawati
sudah diperiksa juga mengenai keterkaitannya dalam kasus BLJ.
"Pada kesempatan ini saya juga menegaskan tidak etis memaparkan secara
detail kemana saja transaksi serta aliran dana digelontorkan oleh manajemen
PT.BLJ. Bahkan diduga ada juga aliran dana kepada salah satu perusahaan di Jawa
Timur dari rekening anak perusahaan BLJ ini. Jadi dana penyertaan modal itu
sudah berserakan kemana - mana, itulah yang akan kamo tuntaskan," janji
Mukhlis. (Bku)