Wagubri Terima SK Pelaksana Tugas Gubernur

Rabu, 08 Oktober 2014

Wagubri terima Surat Keputusan Pelaksaan Tugas Gubernur Riau Oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diserahkan Dirjen Otda.

Wagubri terima Surat Keputusan Pelaksaan Tugas Gubernur Riau Oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diserahkan Dirjen Otda.

PEKANBARU, Beritaklik.Com -
Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menerima SK SK Pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), H Djohermansyah Djohan, Selasa (7/10/2014).

Disebutkan Djoehermansyah Djohan, sejak diterimanya SK tersebut, Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman resmi menjalankan jabatan sebagai Kepala Daerah Provinsi mengacu kepada UU Pemerintah Daerah No. 23/2014

"Ini merupakan realisasi UU Pemda yang baru. Plt Gubernur Riau diberikan tanggung jawab menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. Diharapkan sejumlah program dan kegiatan yang dijalankan tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Djohermansyah.

Setelah pengangkatan tersebut, Plt Gubernur Riau beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Riau diminta segera mengejar ketertinggalan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.

"Serapan APBD harus di atas 80 persen. Saya dulu masuk ke Riau realisasinya baru sekitar 30 persen, tetapi bisa meningkatkannya hingga 80 persen," ujar Djohermansyah.

Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengaku siap mengemban tugas baru tersebut. Begitu juga dengan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang diberikan pihak Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh SKPD. Kita akan kejar ketertinggalan untuk menggesa realisasi APBD tahun ini. Tentunya tetap berpegang teguh kepada aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Plt Gubernur Riau.

Menyikapi Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang baru, Plt Gubernur Riau juga siap menjalankan roda pemerintahan dengan berpegang pada aturan tersebut. (adv/Bki)