
BENGKALIS-Kejaksaan
Negeri Bengkalis menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaanmarkup pengadaan
sistem pembelajaran multimedia IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs,
Fisika SMA/MA di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis senilai Rp4.028.001.000,
MN alias DD selaku direktur PT Sumber Rezeki Abadi,(SRA Kamis (17/1) sekitar
pukul 16.00 WIB.
Sebelum ditahan,
tersangka MN alias DD sempat diperiksa selama 4 jam oleh tim penyidik.
“Kamis kemarin kita sudah melakukan penahanan terhadap MN alias DD yang
bertindak sebagai kontraktor terhadap proyek pengadaan multimedia Disdik
Bengkalis tahun 2005. Saat ini sudah kita titipkan di Lapas Bengkalis”, ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Arjuna Meghanada, Jumat (18/1).
Sementara satu tersangka lainnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang menjabat ketika itu, HS, juga selaku pengguna anggaran (PA) belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit dan harus dirawat oleh dokter.Ditambahkan Kasipidus, para tersangka dalam kasus ini telah mengembalilan kerugian negara sebesar Rp410 juta. HS mengembalikan uang sebesar Rp100 juta dan MN selaku kontraktor Rp300 juta. Termasuk ketua pantia lelang ketika itu, MR turut mengembalikan kerugian sebesar Rp 10 juta kendati kasusnya masih saksi. Pihaknya juga telah mengantongi tersangka lainnya dalam kasus ini.Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Bengkalis telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi. Kasus dugaan markup pengadaan sistem pembelajaran multimedia IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2005 senilai Rp 4.028.001.000 diduga tidak sesuai dengan mekanisme proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Ada selisih harga dalam dokumen penawaran dengan spesifikasi compact disk (CD) yang diserahkan rekanan PT SRA ke Disdik Bengkalis. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : LHHI-354/PW04/5/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Anggaran pengadaan system pembelajaran multi media tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.519.493.702.(bk.um)