PEKANBARU, Beritaklik.Com - Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Pekanbaru, Provinsi Riau akan menertibkan tempat usaha yang tidak
memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Tempat usaha itu meliputi hotel, restoran serta tempat hiburan. "Kami akan
tutup bagi yang tidak punya SIUP-MB," kata Kepala Bidang Perdagangan
Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Minggu (9/11).
Kondisi ini jelas melanggar Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1,
tentang aturan menjual minuman berarkohol. Selain itu menyebabkan kerugian
negara akibat memasukkan barang impor tanpa menambah penerimaan pajak yang
berasal dari minuman berarkohol.
Disperindag hingga saat ini baru mengeluarkan sembilan izin SIUP-MB bagi tempat
hiburan. Jumlah ini dinilai belum maksimal dengan fakta yang ditemukan di
lapangan.
"Kami kini sedang menyusun tim, dan akan melaporkannya ke Kadisperindag
dan kepada Wali Kota," ujarnya.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang
pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol menyebutkan, terdapat
tiga klasifikasi dalam minuman beralkohol, yakni golongan A dengan kadar etanol
1-5 persen, golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen, dan golongan C dengan
kadar etanol 20-55 persen. (adv/Bki)