Disperindag akan Tertibkan Tempat Usaha yang Tak Miliki SIUP-MB

Ahad, 09 November 2014

PEKANBARU, Beritaklik.Com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Provinsi Riau akan menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Tempat usaha itu meliputi hotel, restoran serta tempat hiburan. "Kami akan tutup bagi yang tidak punya SIUP-MB," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman di Pekanbaru, Minggu (9/11).

Kondisi ini jelas melanggar Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1, tentang aturan menjual minuman berarkohol. Selain itu menyebabkan kerugian negara akibat memasukkan barang impor tanpa menambah penerimaan pajak yang berasal dari minuman berarkohol.

Disperindag hingga saat ini baru mengeluarkan sembilan izin SIUP-MB bagi tempat hiburan. Jumlah ini dinilai belum maksimal dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kami kini sedang menyusun tim, dan akan melaporkannya ke Kadisperindag dan kepada Wali Kota," ujarnya.

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol menyebutkan, terdapat tiga klasifikasi dalam minuman beralkohol, yakni golongan A dengan kadar etanol 1-5 persen, golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen. (adv/Bki)