
Ilustrasi.
Ilustrasi.
PEKANBARU,
Beritaklik.Com -
Pemprov Riau berencana mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban seluruh pegawai
negeri sipil (PNS) di wilayah itu melaporkan kekayaan dalam bentuk laporan harta
kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau M. Guntur mengatakan, LHKPN akan
ditetapkan ke seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau tanpa terkecuali mulai
tahun depan. Sedangkan, selama ini kewajiban tersebut baru sebatas pada pejabat
Eselon II.
"Semua sampai menyentuh kepada eselon III dan IV. Bahkan, sampai menyentuh
kepada seluruh pegawai negeri di Satuan Kerja Perangkat Daerah," kata
Guntur di Pekanbaru, Rabu (10/12).
Menurut dia, sebelum menerapkan kebijakan tersebut Pemprov Riau telah
berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan KPK juga
menyambut baik rencana Pemprov Riau itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah
dan memberantas korupsi di Tanah Air.
"Bagi KPK tidak ada persoalan," ujarnya.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk membuat pemerintahan yang bersih, transparan
dan berintegritas.
Seperti diketahui, wacana pelaporan kekayaan terhadap seluruh PNS makin mencuat
karena terungkapnya kasus rekening 'gendut' hasil korupsi.
Contoh nyata adalah ketika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan
Reserse dan Kriminal Polri mengungkap aliran uang rekening milik PNS Batam,
Niwen Khaeriyah, sebesar Rp 1,3 triliun yang diduga kuat berasal dari pencurian
minyak milik Pertamina di Dumai, Riau.
Rekening Niwen digunakan kakakanya yang bernama Ahmad Mahbub dan kroninya untuk
memuluskan aktivitas pencurian BBM sejak 2008 hingga 2013. Caranya dengan
mengambil BBM di tengah perjalanan di laut.
Oleh para pelaku, uang hasil penjualan BBM di pasar gelap kemudian ditampung di
rekening PNS Batam itu. (adv/Bki)