Waktu Pekerjaan Mepet, Rekanan Minta Pemkab Lakukan Adendum

Jumat, 19 Desember 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bengkalis, Suahimi meminta kepada kepala SKPD dan bupati Bengkalis untuk memberlakukan adendum terhadap proyek tahun 2014 yang tidak selesai dikerjakan pada akhir tahun anggaran. Hal itu diberlakukan kepada proyek yang waktu pengerjaannya mepet dari kontrak kerja yang sudah disepakati.

"Kita dari kalangan dunia usaha konstruksi di Kabupaten Bengkalis meminta kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan strategis tentang pelaksanaan proyek fisik yang waktu pekerjaannya mepet. Misalnya proyek yang kontrak kerjanya 180 hari, namun waktu pekerjaan yang tersisa setelah penandatangan kontrak hanya 120 hari, tidak ada salahnya dilakukan luncuran pada tahun 2015 sesuai aturan yang berlaku,"imbau Suhaimi, didampingi bendahara Gapensi Chairil Kennedy, Selasa (2/12).

M
enurutnya, ada acuan yang bisa dijadikan dasar hukum dalam memberlakukan adendum (luncuran,red) terhadap proyek fisik yaitu Peaturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Ada pasal yang membolehkan diberlakukannya adendum sesuai dengan kebijakan kepala daerah, maksimal 50 pada tahun anggaran berikutnya, khusus kepada proyek yang telat menandatangani kontrak dengan sisa waktu pekerjaan tidak mencukupi.

Disambung Suhaimi lagi, untuk adendum bisa saja dilakukan oleh kepala SKPD dan Bupati dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan dilakukannya proyek luncuran pada tahun anggaran 2015. Tentu saja tidak semua proyek bisa diluncurkan, karena yang waktu pengerjaannya tepat waktu, atau bisa selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2014 jelas tidak mungkin diberlakukan adendum.

"Pemberlakuan adendum ini kan masalah keinginan. Asal ada political will dari stake holder di Bengkalis ini mustahil tidak bisa dilaksanakan, karena kita semua tahu proses pelelangan di Bengkalis ini mengalami keterlambatan. Harapan kita adendum diberlakukan untuk kebaikan bersama, rekanan tidak ada yang di-black list (daftar hitam,red) dan masyarakat dapat menikmati hasilnya apabila pekerjaan tuntas dilaksanakan 100 persen,"tambah Suhaimi.

Menyikapi keinginan rekanan untuk memberlakukan adendum terhadap proyek yang tidak selesai, meski waktu pengerjaan masih tersisa, Kepala Dinas PU Bengkalis Muhammad Nasir mengatakan bahwa sejauh ini belum ada kebijakan kearah tersebut. Dinas PU sendiri sejauh ini belum melakukan pembahasan apakah diberlakukannya adendum terhadap proyek yang tidak selesai itu atau dilakukan putus kontrak.

"Belum ada kebijakan kearah tersebut kita bahas, karena adendum tidak bisa dilaksanakan sepihak oleh satu SKPD, harus ada perintah dari kepala daerah. Setakat ini Dinas PU akan memberlakukan putus kontrak kepada rekanan di akhir tahun yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, dan membayar terminj sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan,"jawab Nasir saat ditemui di ruang rapat DPRD Bengkalis. (Bku)