
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Ketua
Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bengkalis, Suahimi
meminta kepada kepala SKPD dan bupati Bengkalis untuk memberlakukan adendum terhadap
proyek tahun 2014 yang tidak selesai dikerjakan pada akhir tahun anggaran. Hal
itu diberlakukan kepada proyek yang waktu pengerjaannya mepet dari kontrak
kerja yang sudah disepakati.
"Kita dari kalangan dunia usaha konstruksi di Kabupaten
Bengkalis meminta kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan strategis
tentang pelaksanaan proyek fisik yang waktu pekerjaannya mepet. Misalnya proyek
yang kontrak kerjanya 180 hari, namun waktu pekerjaan yang tersisa setelah
penandatangan kontrak hanya 120 hari, tidak ada salahnya dilakukan luncuran
pada tahun 2015 sesuai aturan yang berlaku,"imbau Suhaimi, didampingi bendahara
Gapensi Chairil Kennedy, Selasa (2/12).
Menurutnya, ada acuan yang bisa dijadikan dasar hukum dalam
memberlakukan adendum (luncuran,red) terhadap proyek fisik yaitu Peaturan
Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Ada
pasal yang membolehkan diberlakukannya adendum sesuai dengan kebijakan kepala
daerah, maksimal 50 pada tahun anggaran berikutnya, khusus kepada proyek yang
telat menandatangani kontrak dengan sisa waktu pekerjaan tidak mencukupi.
Disambung Suhaimi lagi, untuk adendum bisa saja dilakukan
oleh kepala SKPD dan Bupati dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)
sebagai landasan dilakukannya proyek luncuran pada tahun anggaran 2015. Tentu
saja tidak semua proyek bisa diluncurkan, karena yang waktu pengerjaannya tepat
waktu, atau bisa selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2014 jelas tidak
mungkin diberlakukan adendum.
"Pemberlakuan adendum ini kan masalah keinginan. Asal ada
political will dari stake holder di Bengkalis ini mustahil tidak bisa
dilaksanakan, karena kita semua tahu proses pelelangan di Bengkalis ini
mengalami keterlambatan. Harapan kita adendum diberlakukan untuk kebaikan
bersama, rekanan tidak ada yang di-black list (daftar hitam,red) dan masyarakat
dapat menikmati hasilnya apabila pekerjaan tuntas dilaksanakan 100
persen,"tambah Suhaimi.
Menyikapi keinginan rekanan untuk memberlakukan adendum
terhadap proyek yang tidak selesai, meski waktu pengerjaan masih tersisa,
Kepala Dinas PU Bengkalis Muhammad Nasir mengatakan bahwa sejauh ini belum ada
kebijakan kearah tersebut. Dinas PU sendiri sejauh ini belum melakukan
pembahasan apakah diberlakukannya adendum terhadap proyek yang tidak selesai
itu atau dilakukan putus kontrak.
"Belum ada kebijakan kearah tersebut kita bahas, karena
adendum tidak bisa dilaksanakan sepihak oleh satu SKPD, harus ada perintah dari
kepala daerah. Setakat ini Dinas PU akan memberlakukan putus kontrak kepada rekanan
di akhir tahun yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, dan membayar terminj
sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan,"jawab Nasir saat ditemui di ruang
rapat DPRD Bengkalis. (Bku)