
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) nomor 903/6865/SJ tertanggal 24 November 2014 yang diteken Mendagri
Tjahjo Kumolo, tentang pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) tahun 2015 selambatnya tanggal 31 Desember 2014 direspon positif
kalangan DPRD Bengkalis. Para wakil rakyat di Bengkalis optimis RAPBD 2015
dapat disahkan sebelum tanggal 31 Desember, karena saat ini sudah memasuki
pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar).
Anggota komisi II DPRD Bengkalis Fakhrul Nizam ST memaparkan bahwa surat edaran
Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur, bupati, walikota maupun DPRD di
provinsi, kabupaten dan kota dengan tegas menyebutkan soal percepatan
penyelesaian RAPBD tahun 2015. Menurutnya, ada lima item yang disampaikan
Mendagri dalam surat edaran tersebut kepada penyelenggaran pemerintahan disemua
tingkatan.
"Surat edaran tersebut kita respon positif, karena APBD menyangkut dengan hajat
hidup orang banyak yang harus segera dituntaskan oleh eksekutif dan legislatif.
Apalagi dalam surta edaran itu acuannya adalah Undang-Undang nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kepala Daerah bersama DPRD wajib
menyetujui bersama-sama RAPBD tahun 2015 paling lambat satu bulan anggaran
tahun berikutnya dimulai,"papar Fakhrul, Selasa (9/12).
Dijelaskan pria asal Siak Kecil ini, bahwa pada item kedua dengan tegas
disebutkan bahwa RAPBD diseluruh Indonesia sudah harus dilakukan pengesahan
selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2014. Atas dasar itulah serta kebutuhan
pembangunan daerah, semua anggota dewan di Bengkalis baik dari komisi-komisi
maupun banggar terus menggesa penuntasan pembahasan RAPBD jelang tahun anggaran
2014 berakhir.
"Yang lebih tegas lagi pada item kelima menyebutkan, apabila Kepala Daerah dan
DPRD tidak menyetujui atau mengesahkan Perda tentang APBD pada deadline waktu
tersebut akan dikenakan sangsi administratif. Sangsi tersebut adalah tidak
dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
selama enam bulan. Artinya kepala daerah dan DPRD tidak menerima gaji atau
tunjangan dalam tempo enam bulan apabila terlambat mengesahkan APBD, "ulas
Fakhrul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Abi Bahrun terkait pembahasan dan pengesahan
RAPBD 2015, mengungkapkan bahwa hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus)
DPRD Bengkalis, APBD 2015 akan disahkan tanggal 24 Desember. Sedangkan
pembahasan KUA-PPAS ditingkat komisi-komisi sudah tuntas 100 persen dan
dilanjutkan pembahasan ditingkat Banggar yang sudah dimulai sejak Senin (8/12)
sampai dengan Senin (15/12).
Disampaikan politisi PKS tersebut bahwa penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) KUA-PPAS antara DPRD dengan bupati dijadwalkan pada Senin
tanggal 15 Desember depan. Dalam pembahasan ditingkat memang ada sejumlah
usulan kegiatan yang diajukan dalam KUA-PPAS dipending atau istilah dewan
di-dim, seperti proyek Multiyears (My) yang sampai sekarang masih belum
maksimal.
"Memang ada sedikit ganjalan dalam pembahasan RAPBD 2015, tetapi kita tetap
optimis akan ada solusi, terutama menyangkut masalah proyek My. Kalau memang
sudah tuntas pembahasan di Banggar dalam sepekan ini, maka kita langsung teken
MoU KUA-PPAS, kemudian dilakukan pengesahan APBD tanggal 24 Desember, "jelas Abi
Bahrun.
Pria asal Duri itu sendiri merespon positif surat edaran Mendagri yang
mengharuskan APBD tahun 2015 disahkan atau ketok palu selambatnya tanggal 31
Desember 2014 dan berlaku umum diseluruh Indonesia. (Bku)