
Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan penghargaan kepada pemenang lomba keluarga harmonis ketika mencanangkan Hari Kesatuan PKK KB-Kes tingkat Kabupaten Bengkalis 2014 di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Senin (8/12).
Bupati H
Herliyan Saleh menyerahkan penghargaan kepada pemenang lomba keluarga harmonis
ketika mencanangkan Hari Kesatuan PKK KB-Kes tingkat Kabupaten Bengkalis 2014
di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Senin (8/12).
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Program
Keluarga Berencana (KB) terletak pada ketersediaan data secara lengkap dan
akurat. Dengan data tersebut dapat ditentukan Total Fertility Rate (TFR) dalam
satu tahun ke depan yang hendak dicapai.
Kemudian, sesuai tingkat efektifitasnya dapat ditentukan target akseptor per
jenis kontraspesi untuk mencapai TFR tersebut. Selanjutnya baru disusun
kegiatan-kegiatan atau upaya-upaya untuk mencapai target dimaksud.
Untuk itu mulai tahun 2015, seluruh data-data yang berkaitan dan diperlukan
untuk pelaksanaan program keluarga berencana dan peningkatan kualitas keluarga
di daerah ini sudah harus tersedia di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana.
''Untuk itu lakukan pendataan keluarga. Data seluruh keluarga yang ada di
daerah ini,'' ujar Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh ketika mencanangkan Hari
Kesatuan Gerak PKK KB-Kes tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2014 di Desa Sungai
Selari, Kecamatan Bukit Batu, Senin (8/12).
Dalam pendataan tersebut, sambungnya, kumpulan seluruh informasi atau data yang
menyangkut kondisi terkini sebuah keluarga. Misalnya, di mana RT atau RW alamat
tempat tinggalnya, berapa jumlah anggota keluarganya dan bagaimana tingkat kesejahteraannya.
Kemudian, kalau masih pasangan usia subur sudah ber-KB atau belum, berapa
jumlah anaknya yang belum, sudah atau tidak sekolah dan sebagainya.
Data-data tersebut, katanya lagi, selain diperlukan untuk mempermudah
pencapaian tujuan pelaksanaan Program KB, juga dibutuhkan untuk mempercepat
keberhasilan program-program lainnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
dan kesejahteraan keluarga.
''Pendataan tersebut sudah harus dilaksanakan pada tahun 2015 dan terus
dilakukan pemutakhiran setiap tahunnya,'' ulang Herliyan. (Bku)