
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Bupati Bengkalis pada tahun 2015 mendatang, akan mengacu pada Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2014, itu berarti
pesta demokrasi Negeri Junjungan akan kembali dilaksanakan melalui Pilkada
langsung oleh rakyat
''Sesuai Edaran KPU Pusat bahwa Pilkada Kabupaten Bengkalis akan digelar
serentak dengan beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada September 2015
mendatang, mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2014 yakni dengan Pilkada
langsung," ujar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis, Husni
Libra, Kamis (11/12.)
Dikatakannya, tahapan akan dimulai pada awal tahun 2015 untuk mempersiapkan
segala sesuatunya mulai dari PPK tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa.
"Bulan Januari dan Februari 2015 kita akan memulai dengan membentuk PPK di
setiap kecamatan selanjutnya di tingkat desa, beserta tahapan lainnya.
Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon bupati diprediksi Mei hingga Juni
2015," ujar Husni.
Ditanya mengenai penganggaran dana Pilkada yang belum diajukan kepada DPRD
Kabupaten Bengkalis, Husni mengatakan bahwa saat ini pihak KPUD sedang
berkoordinasi dengan BPKP dalam menyusun perbaikan-perbaikan penganggarannya.
"Insya Allah dalam minggu ini selesai, selanjutnya akan kembali kita ajukan
kepada DPRD Bengkalis maupun TAPD Bengkalis, "Tutup Husni Libra mantan ketua
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) Pekanbaru ini. (Bku)