Pendaftaran Balon Bupati Mei , Pilkada 2015 Mengacu Perpu

Senin, 29 Desember 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Bengkalis pada tahun 2015 mendatang, akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2014, itu berarti pesta demokrasi Negeri Junjungan akan kembali dilaksanakan melalui Pilkada langsung oleh rakyat

''Sesuai Edaran KPU Pusat bahwa Pilkada Kabupaten Bengkalis akan digelar serentak dengan beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada September 2015 mendatang, mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2014 yakni dengan Pilkada langsung," ujar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis, Husni Libra, Kamis (11/12.)

Dikatakannya, tahapan akan dimulai pada awal tahun 2015 untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari PPK tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa.

"Bulan Januari dan Februari 2015 kita akan memulai dengan membentuk PPK di setiap kecamatan selanjutnya di tingkat desa, beserta tahapan lainnya. Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon bupati diprediksi Mei hingga Juni 2015," ujar Husni.

Ditanya mengenai penganggaran dana Pilkada yang belum diajukan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, Husni mengatakan bahwa saat ini pihak KPUD sedang berkoordinasi dengan BPKP dalam menyusun perbaikan-perbaikan penganggarannya.

"Insya Allah dalam minggu ini selesai, selanjutnya akan kembali kita ajukan kepada DPRD Bengkalis maupun TAPD Bengkalis, "Tutup Husni Libra mantan ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB) Pekanbaru ini. (Bku)