
Asisten Tata Praja H Amir Faisal menerima cendaramata dari Direktur Akademi Akuntansi Riau H Zulkifli ketika membuka Sosialisasi Perbup No 58/2014 di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Jum'at (5/12/2014).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Mulai 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis
harus menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Penerapan
standar akuntansi tersebut mulai dari tahap perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan sampai penyusunan laporan keuangan.
Upaya tersebut, Pemkab Bengkalis menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis
Nomor 58/2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis
yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Mengaplikasikan perbup tersebut mulai tahun depan, 44 Pejabat Pengelola
Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) dan 56 tenaga akuntansi di
lingkungan Pemkab Bengkalis mengikuti sosialisasi yang digelar Jumat (5/12/14)
oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis dengan narasumber
dari Akademi Akuntansi Riau Dumai. Kegiatan yang berlangsung sehari dibuka
Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diwakili Assisten Tata Praja Setda Bengkalis
Amir Faisal.
Penerapan akuntansi berbasis akrual ini merupakan salah satu upaya mewujudkan
transparansi, akuntabilitas serta good corporate governance dan mempercepat
peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akuntansi berbasis akrual, transaksi
ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan
keuangan pada saat kejadian, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas
diterima atau dibayarkan.
Selain itu, informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan yang menggunakan
akuntansi berbasis akrual memungkinkan pemangku kepentingan atau stakeholder
menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya entitas atau SKPD serta
penyebaran sumber daya.
Kemudian, dalam menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu
entitas, serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya, atau
melakukan bisnis dengan suatu entitas. Implementasi standar akuntansi
pemerintahan berbasis akrual tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknik
akuntansi saja. Penerapannya harus diikuti perubahan mind set (pola pikir) dan culture
set (budaya).
“Harus dijadikan kebutuhan oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkab
Bengkalis, karena penerapan akuntansi berbasis akrual ini merupakan bagian dari
reformasi birokrasi secara menyeluruh,” tegas Assisten Tata Praja Setda
Bengkalis Amir Faisal dikutip dari release Humas Setda Bengkalis, Jumat
(5/12/14).
Saat ini Pemkab Bengkalis terus melakukan upaya-upaya persiapan untuk penerapan
akuntansi berbais akrual pada 2015, diantaranya melalui peningkatan kualitas
sistem akuntansi. Baik pada tingkat SKPD maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah (SKPKD).
Dilaksanakan dengan melakukan berbagai perubahan, mulai dari sumber daya
aparatur pelaksana, sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi, dilakukan
penyusunan prinsip dan pedoman dalam bentuk regulasi di bidang pelaksanaan
akuntansi.
“Begitu pula pengembangan sarana dan instrument yang dimanfaatkan sebagai media
dan alat bantu dalam melaksanakan dan mengelola akuntansi keuangan daerah,” ungkap
Ketua Panitia Penyelenggara Haryati. (adv/hms)