
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sebanyak
61 pasangan suami istri terlihat sumringah. Puluhan pasutri yang umumnya
keluarga tidak mampu dan sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah
siri ini disahkan dalam sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Bengkalis di
Aula Kantor Camat Siak Kecil, Jumat (11/12/2014).
Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh menjelaskan, merupakan upaya Pemkab Bengkalis
membantu dan lebih memudahkan masyarakat yang pernikahannya selama ini belum
dicatat negara untuk memperoleh surat nikah.
Selain itu, kata Herliyan, kegiatan yang dikoordinir Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) ini, merupakan upaya Pemkab Bengkalis agar
masyarakat dapat memperoleh pelayanan lainnya.
''Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan lainnya
yang mempersyaratkan adanya buku nikah. Misalnya akta kelahiran anak,'' jelas
Herliyan ketika membuka sidang itsbat nikah yang langsung dipimpin Ketua
Pengadilan Agama Bengkalis, Zainal Arifin.
Di bagian lain Herliyan menjelaskan, Pemkab Bengkalis bukan hanya terus
berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan, tetapi juga memberi
jaminan agar setiap pelayanan yang diberikan, benar-benar memenuhi tuntutan dan
harapan masyarakat.
Untuk itu, sambungnya saat ini sudah banyak sekali jenis pelayanan untuk
masyarakat yang diberikan Pemkab Bengkalis secara gratis. Tidak dipungut biaya
satu rupiah pun.
Namun sayangnya, jaminan tersebut oleh sebagian masyarakat tidak dapat
dinikmati, karena adanya kendala persyaratan dokumen kependudukan yang tidak
dapat dipenuhi mereka.
''Sebagai contoh, pelayanan pemberian akta kelahiran. Meskipun sudah
digratiskan, namun karena mempersyaratkan adanya buku nikah oran tuanya,
sebagian anak belum dapat memperolehnya. Makanya dilaksanakan sidang itsbat
nikah ini,'' ujar Herliyan sembari menjelaskan kegiatan ini hasil kerjasama
dengan Pengadilan Agama Bengkalis.
Kepala Dinas Dukcapil, Renaldi, menjelaskan, sidang itsbat nikah di Kecamatan
Siak Kecil ini merupakan yang kedua kali. Sementara yang pertama di Kecamatan
Bantan pada 26-27 November lalu.
''Di Bantan ditargetkan 140 pasutri. Sementara di Siak Kecil 102 pasutri. Namun
di Bantan yang lulus verifikasi 84 pasutri, sedangkan di Siak Kecil hanya 61
pasutri,'' jelas Renaldi seraya mengatakan sidang itsbat nikah di Siak Kecil
ini juga dilaksanakan dua hari, 11-12 Desember.
Renaldi menambahkan, tahun 2014 kegiatan ini hanya di dua kecamatan, Bantan dan
Siak Kecil. Sementara pada tahun 2015, katanya, ditargetkan sebanyak 2.000
pasutri. Tentunya untuk keluarga miskin.
''Tahun depan sidang keliling seperti ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan.
Alhamdulillah DPRD Bengkalis mendukung anggaran untuk kegiatan ini. Begitu pula
Pengadilan Agama Bengkalis sebagai pelaksana,'' papar Renaldi.
Warga yang ikut sidang itsbat nikah seluruhnya merupakan masyarakat Kecamatan
Siak Kecil yang rata-rata diikuti pasutri yang tak lagi muda. Tidak sedikit
pula mereka yang usia perkawinannya sudah mencapai belasan.
Seperti pasutri Dahlan (54) dan Nuriah (51). Warga Dusun Suka Makmur Desa Lubuk
Garam ini menikah sejak tahun 1977. Ditemani wali dan saksi nikah, pasangan
yang dikaruniai empat putra itu sekarang bisa bernapas lega.
"37 tahun kami menikah dan punya 4 anak. Alhamdulillah saya senang sekali
adanya sidang itsbat nikah kerjasama Pemkab Bengkalis dan Pengadilan Agama
Bengkalis ini," ucapnya Dahlan ditemani isterinya saat ditemui usai
mengikuti sidang itsbat nikah. (Bku)