PNS Harus Banyak Bicara Dan Banyak Kerja

Kamis, 01 Januari 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional dan berkualitas serta dapat melaksanakan fungsi, tugas dan perannya dengan baik, PNS yang banyak bicara dan banyak bekerja. Pemahaman sedikit bicara banyak kerja adalah salah total. Apalagi sedikit bekerja banyak bicara.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jumat (19/12/2014).

Adapun Banyak bekerja banyak bicara yang dimaksudkan Herliyan, yaitu harus dapat menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan, apa yang dikerjakan dengan baik dan benar kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

Karena Herliyan minta seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkalis merevolusi budaya sedikit bicara banyak kerja menjadi banyak kerja banyak bicara. Mindset dan culture-set harus ditinggalkan. Menjadikan budaya banyak bekerja banyak bicara sebagai budaya. Menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan fungsi, tugas dan peran sebagai pelayanan masyarakat.

''Sampaikan informasi tentang pekerjaan yang dilakukan secara baik, benar dan utuh, agar masyarakat mengetahui, memahami, dan tidak salah dalam menyimpulkan tentang pekerjaan tersebut, karena minimnya informasi yang mereka dapatkan. Tak perlu takut apalagi memberikan informasi itu merupakan kewajiban PNS kepada publik,'' katanya.

Mengapa seorang PNS itu mesti banyak bekerja banyak bicara? Pertanyaan yang disampaikannya itu langsung dijawab sendiri oleh Herliyan. Karena menurutnya, bekerja dan bicara ibarat dua sisi mata uang. Dua hal yang saling menguatkan. Apalagi bila dalam bekerja tersebut membutuhkan orang lain untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pekerjaan tersebut.

Masih kata Herliyan, hasil karya orang tidak pernah bermanfaat bagi kehidupan, karena tidak pernah terdengar oleh orang lain. Karena tidak pernah diinformasikan. Karena itu seluruh PNS di daerah ini, tegasnya, harus menjadikan banyak bekerja banyak bicara sebagai budaya. Bukan hanya bekerja, bekerja dan bekerja saja.

''Tentu hal yang dibicarakan harus selaras dengan yang apa sedang dikerjakan. Tidak melanggar sumpah/janji sebagai seorang PNS. Sesuai kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setiap PNS di daerah ini harus mampu memprovokasi diri sendiri menjadi orang yang mampu bekerja dan bicara sekarang, bukan nanti,'' pungkas Herliyan, sembari mengatakan semakin tinggi jabatan seseorang PNS, maka semakin banyak dia dibutuhkan untuk bicara kebijakan.

Pelayan Publik
Herliyan juga menegaskan perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan yang terus bertambah, menyebabkan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik atau public service yang efektif, efisien, serta memuaskan dari setiap Pegawai Negeri Suipil (PNS) sebagai pelayan publik, semakin meningkat.

Karena itu, tegas Herliyan, seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus senantiasa dapat memprediksi arah perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat tersebut. Harus kreatif, berinisiatif dan inovatif.

"Selangkah harus berada di depan. Bukan sebaliknya dan justru malah tertinggal. Apalagi sampai tidak mengetahui sama sekali perkembangan kebutuhan, keinginan dan tuntutan masyarakat yang dilayani", paparnya.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, merupakan salah satu upaya pemerintah agar setiap PNS dapat mengikuti perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan yang terus bertambah tersebut Karena itu, setiap PNS harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan kompetensi, sehingga menjadi pegawai ASN yang profesional dan berkualitas.

Pentingnya peningkatan kompetensi ini, diingatkan Herliyan, karena katanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi telah menyiapkan penilaian kualitas PNS berdasarkan uji kompetensi. Kategori nilai hasil uji kompetensi adalah super, menengah, biasa dan rendah. uji kompetensi ini akan dilakukan untuk penentuan kualifikasi dan klasifikasi seorang PNS. (Bku)