Ma'rifat Mardjani Diusulkan untuk Gedung Paripurna

Senin, 21 Januari 2013

Zulkarnain Kadir

PEKANBARU - Sekretaris Daerah Riau berencana akan mengajukan usulan memakai nama mantan anggota DPR Ri pertama asal Riau Ma'arifat Marjani menjadi nama gedung yang selama ini digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk rapat paripurna.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Zulkarnain Kadir kepada wartawan, Senin (21/1) disela peresmian nama H Ismail Suko dan H Wan Ghalib sebagai nama Auditorium di perpustakaan Soeman HS.

zul menyebutkan, Ma'arifat Marjani adalah anggota DPR RI pertama utusan Riau ditahun 1955, kiprahnya dalam memperjuangkan kepentingan Riau ditingkat pusat tidak diragukan lagi, melalui DPR RI dia gencar menyuarakan hak-hak Riau. 

Menimbang apa yang telah dilakukan Ma’arifat Marjani untuk Riau itulah, sudah selayaknya nama mantan anggota DPR RI itu diabadikan menjadi nama ruang Paripurna DPRD Riau. "Perjuangan beliau sebagai wakil rakyat begitu besar karena dengan lantang memperjuangkan nasib Riau ketika itu," kata Zul.

Pengusulan nama itu untuk ruang Paripurna menurut Zul juga tidak akan salah, mengingat saat ini ruang itu sendiri belum mempunyai nama. Usulannya itu mendapat tanggapan positif dari Mantan Walikota Pekanbaru, Raja Rusli sebagai saksi sejarah yang memiliki berbagai literatur tentang sepak terjang Ma’arifat Marjani ketika menjabat anggota DPR RI. 

Raja Rusli menurutnya akan membawakan buku berkaitan dengan kiprah Ma'arifat Marjani dalam perpolitikan di Riau. "Setelah menerima buku-buku sejarah dari Raja Rusli, kita akan mengevaluasi untuk membuat usulan kepada pimpinan dewan dan Banmus. setelah itu akan kita usulkan ke Gubernur Riau untuk dibuatkan SK," ungkapnya. (lan)