
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati
Bengkalis H Herliyan Saleh mengatakan, selain retribusi yang memang diamanahkan
perundang - undangan, seluruh pelayanan perizinan dan nun perizinan di Pemkab
Bengkalis tidak dipungut biaya satu rupiah pun.
"Kecuali retribusi, apapun pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan
Pemkab Bengkalis, seluruhnya gratis. Tidak ada biaya apapun. Laporkan, akan
saya tegas setiap pegawai Pemkab Bengkalis yang terbukti melakukan praktik
pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengurus pelayanan perizinan atau
nun perizinan," tegas Bupati menjawab pertanyaan seorang mahasiswi pada sesi
tanya jawab saat acara pemberian beasiswa untuk mahasiswa anak tempatan, mahasiswa
berprestasi dan mahasiswa dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Ballroom Surya
Hotel, Rabu malam (24/12).
Herliyan berharap masyarakat langsung mengurusnya sendiri. Tidak menggunakan
jasa pihak lain. Kalau menggunakan jasa lain, katanya, pastilah ada biaya yang
dimintanya. Sebagai contoh, minimal biaya untuk beli bensin.
''Jika mengurus sendiri saya jamin tidak ada biaya apapun yang harus dibayarkan
masyarakat atas pelayanan yang diberikan Pemkab Bengkalis. Laporkan kalau ada
yang memungut bayaran. Jika terbukti, saya tidak segan mengambil tindakan
tegas. Termasuk memberikan sanksi terberat sekalipun,'' ulang Herliyan.
Saat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis H Herman Sani membuka sesi
tanya jawab usai acara menyerahkan beasiswa, seorang mahasiswi STAI Hubulwathan
Duri mengkritisi sambutan Herliyan. Dalam salah satu bagian sambutannya,
Herliyan memang mengatakan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan
di Pemkab Bengkalis gratis.
"Tadi disampaikan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan Pemkab Bengkalis
semuanya gratis. Namun dalam kenyataannya ketika masyarakat mengurus Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat menyurat lainnya masih dipungut biaya.
Tolong dan Bapak Bupati pasti bisa menjawabnya," tanya mahasiswi tersebut.
Pertanyaan inilah yang dijawab Herliyan. "Catat nama pejabat yang melakukan
pungli tersebut. Kalau dia kepala desa atau lurah dari desa atau kelurahan
mana. Kalau dia camat dari kecamatan mana. Demikian pula pegawai yang lainnya.
Tak perlu takut untuk melaporkannya pada saya. Apalagi mahasiswa seorang
mahasiswa", pesan Herliyan.
Di bagian lain Herliyan berharap, dalam memohon pelayanan kepada aparatur di
jajaran Pemkab Bengkalis, masyarakat hendaknya mengikuti dan memenuhi segala
ketentuan.
Sebagai contoh, imbuh Herliyan, kalau memang sesuai ketentuan sesuatu yang
dimohon itu penyelesaiannya tiga hari kerja, jangan diminta mesti selesai dalam
satu hari. "Keinginan-keinginan masyarakat yang seperti ini juga tidak baik,"
pesan Herliyan sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis,
Johansyah Syafri. (Bku)