
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Satuan
Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan 2 tersangka narkotika jenis
sabu di salah satu Hotel di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , Rabu
(24/12). Dua tersangka berinisial TT (31) dan AN (35).
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat narkoba Iptu Nofi Posu
mengatakan bahwa dua tersangka tersebut diamankan di salah satu hotel di
Kecamatan Mandau.
''AN ini sudah lama kita TO, dari penangkapan AN kita amankan 1 paket kecil
sabu harga Rp 300 yang disimpan di Hanphone blackberry serta pirek. AN ini kita
indikasikan sebagai pengguna,'' ujar Kasat, Selasa (30/12).
Sementara, Lanjut Kasat, di TKP yang sama pihaknya juga mengamankan TT yang
diindikasikan sebagai pengedar. Dalam penangkapan terhadap TT, Satnarkoba
mengamankan 4 paket sabu seberat 20 gram.
"Jadi untuk keterkaitan antar AN dengan TT ini masih kita dalami, karena
penangkapan yang dilakukan terhadap TT bukan pengembangan dari penangkapan
terhadap tersangka AN. Dan terhadap kedua tersangka akan terus kita dalami", ujar
IPTU Posu.
Terhadap ke 2 tersangka tersebut pihak Kepolisian mengenakan pasal 112 dan 114
undang- undang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Bku)