Sejak Dikucurkan Tahun 2011 Realisasi UED-SP Capai Rp425 M

Jumat, 09 Januari 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Realisasi dana yang dikucurkan untuk program UED-SP sejak tahun 2011 lalu hingga 2014 mencapai Rp425 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pengembalian dalam kisaran 90 persen. Sementara sisanya, masih dalam tahap pengembalian oleh masyarakat dengan berbagai bidang usaha.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Ismail kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/1). "Memang ada tapi tidak banyak, sebagian peminjam yang pengembaliannya agak tersendat-sendat. Tapi pada umumnya cukup lancar, bahkan di beberapa desa berkembang dengan baik di mana uang yang terkumpul di desa sudah melebihi dari uang yang mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Ismail.

Dikatakan, untuk peminjam yang tingkat pengembaliannya kurang lancar, ada tahapan-tahapan yang ditempuh oleh BPMPD. Pertama sekali adalah dengan memanfaatkan peran pendamping desa bersama dengan pemerintah desa setempat. Kalau ternyata pada tahap ini si peminjam tetap bersikeras tidak mau membayar cicilan, maka pihak kecamatan akan membantu.

BPMPD sendiri menurut Ismail berada pada posisi terakhir dalam menyelesaikan "kredit macet" kalau pada tahapan-tahapan sebelumnya tidak membuahkan hasil. "Dalam menyelesaikan persoalan ini, kita tidak langsung menempuh jalur hukum, misalnya dengan melaporkan ke polisi. Namun, kita lebih menekankan kepada upaya-upaya persuasif dengan membangun kesadaran kepada si peminjam," kata Ismail.

Membangun kesadaran menurut Ismail ditempuh dari beberapa pendekatan seperti sosial maupun keagamaan. Pendekatan sosial adalah menyadarkan si peminjam bahwa uang yang dipinjam tersebut juga dibutuhkan oleh warga lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kalau uang dari program UED-SP bisa berputar dengan lancar, maka pada akhirnya bukan saja si peminjam yang akan untung, melainkan juga desa bersangkutan akan maju.

"Kemudian dari sisi pendekatan keagamaan, kita berupaya menyadarkan bahwa yang namanya meminjam, kalau tidak dikembalikan maka sampai kita meninggal pun tetap harus diselesaikan," kata Ismail.

Terkait dengan tindakan secara hukum, menurut mantan Kadisperindag Bengkalis ini, merupakan langkah terakhir kalau langkah-langkah sebelumnya tidak membuahkan hasil. "Sebelum itu tentu kita sita dulu jaminannya," ujarnya.

BPMPD menurut Ismail tidak akan langsung turun tangan terhadap persoalan-persoalan yang ada di desa. Alasannya, seiring dengan era otonomi daerah, desa-desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri atau otonomi desa. Sangat diharapkan, dengan otonomi desa tersebut, desa-desa bisa lebih mandiri dalam menyikapi berbagai persoalan yang ada di desanya. "Kalau sedikit-sedikit kita langsung ikut campur ya macam mana desa mau mandiri," kata Ismail lagi. (Bku)