
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Realisasi
dana yang dikucurkan untuk program UED-SP sejak tahun 2011 lalu hingga 2014
mencapai Rp425 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pengembalian dalam
kisaran 90 persen. Sementara sisanya, masih dalam tahap pengembalian oleh
masyarakat dengan berbagai bidang usaha.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Ismail kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis
(8/1). "Memang ada tapi tidak banyak, sebagian peminjam yang pengembaliannya
agak tersendat-sendat. Tapi pada umumnya cukup lancar, bahkan di beberapa desa
berkembang dengan baik di mana uang yang terkumpul di desa sudah melebihi dari
uang yang mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Ismail.
Dikatakan, untuk peminjam yang tingkat pengembaliannya kurang lancar, ada tahapan-tahapan
yang ditempuh oleh BPMPD. Pertama sekali adalah dengan memanfaatkan peran
pendamping desa bersama dengan pemerintah desa setempat. Kalau ternyata pada
tahap ini si peminjam tetap bersikeras tidak mau membayar cicilan, maka pihak
kecamatan akan membantu.
BPMPD sendiri menurut Ismail berada pada posisi terakhir dalam menyelesaikan "kredit macet" kalau pada tahapan-tahapan sebelumnya tidak membuahkan hasil. "Dalam menyelesaikan persoalan ini, kita tidak langsung menempuh jalur hukum,
misalnya dengan melaporkan ke polisi. Namun, kita lebih menekankan kepada
upaya-upaya persuasif dengan membangun kesadaran kepada si peminjam," kata
Ismail.
Membangun kesadaran menurut Ismail ditempuh dari beberapa pendekatan seperti
sosial maupun keagamaan. Pendekatan sosial adalah menyadarkan si peminjam bahwa
uang yang dipinjam tersebut juga dibutuhkan oleh warga lainnya untuk
meningkatkan kesejahteraan mereka. Kalau uang dari program UED-SP bisa berputar
dengan lancar, maka pada akhirnya bukan saja si peminjam yang akan untung,
melainkan juga desa bersangkutan akan maju.
"Kemudian dari sisi pendekatan keagamaan, kita berupaya menyadarkan bahwa yang
namanya meminjam, kalau tidak dikembalikan maka sampai kita meninggal pun tetap
harus diselesaikan," kata Ismail.
Terkait dengan tindakan secara hukum, menurut mantan Kadisperindag Bengkalis
ini, merupakan langkah terakhir kalau langkah-langkah sebelumnya tidak
membuahkan hasil. "Sebelum itu tentu kita sita dulu jaminannya," ujarnya.
BPMPD menurut Ismail tidak akan langsung turun tangan terhadap
persoalan-persoalan yang ada di desa. Alasannya, seiring dengan era otonomi
daerah, desa-desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya
sendiri atau otonomi desa. Sangat diharapkan, dengan otonomi desa tersebut, desa-desa
bisa lebih mandiri dalam menyikapi berbagai persoalan yang ada di desanya. "Kalau sedikit-sedikit kita langsung ikut campur ya macam mana desa mau
mandiri," kata Ismail lagi. (Bku)